Friday, January 24, 2014

Persaingan Koperasi

PERSAINGAN KOPERASI

Koperasi berperan dalam mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyrakat. Bentuk perannya bisa berupa berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Peran koperasi diatur dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4.

Pasar persaingan sempurna memiliki struktur harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga. Koperasi yang menjual produknya ke pasar persaingan sempurna hanya dapat mengikuti harga pasar. Dia tidak akan dapat mempengaruhi harga walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi. Persaingan harga tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar persaingan sempurna. Koperasi harus mampu bersaing dalam hal biaya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Monopoli adalah salah satu bentuk dari organisasi pasar. Pasar tersebut hanya memiliki satu perusahaan atau penjual produk. Pasar ini juga produknya tidak memiliki pengganti atau produk substitusinya. Koperasi tentu memiliki kesulitan untuk menjadi pelaku monopoli. Struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberikan harapan bagi koperasi jika dilihat dari sudut pandang bisnis.
Pasar persaingan monopolistik dapat diartikan sebagai pasar monopoli yang bersaing. Produk yang dijual di pasar ini tidaklah homogen tetapi masing-masing memiliki daya substitusi satu sama lain. Koperasi yang ingin memaksimumkan keuntungan di pasar ini harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan perusahaan lainnya. Strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut. Kekuatan koperasi dalam menentukan harga produknya akan semakin besar apabila produknya mengarah pada bentuk pasar monopoli.


No comments:

Post a Comment