Monday, January 20, 2014

MODAL KOPERASI

MODAL KOPERASI 

Koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama. Modal koperasi adalah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal koperasi berasal dari dua sumber yaitu modal sendiri dan modal luar (modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya.

Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Hibah adalah sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upaya ikut serta mengembangkan usaha koperasi.


Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara ada di dalam perusahaan koperasi. Modal asing dalam perusahaan koperasi merupakan utang yang pada saatnya harus dibayar kembali. Modal asing dapat dikelompok menjadi utang jangka pendek (jangka waktunya paling lama 1 tahun), utang jangka menengah (jangka waktunya paling lama 10 tahun) dan utang jangka panjang (jangka waktunya lebih dari 10tahun).

No comments:

Post a Comment