BENTUK – BENTUK KOPERASI
Bentuk Koperasi diatur dalam pasal 15 UU No. 12
Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk
koperasi primer atau koperasi sekunder. Penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun
1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder,
berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiesi, baik koperasi sejenis
maupun berbeda jenis atau tingkatan.
Koperasi sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun
sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya. Pendirian koperasi sekunder harus didasarkan
pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
Koperasi primer adalah koperasi yang
beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang
mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama.
Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan,
nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
No comments:
Post a Comment