Friday, May 2, 2014

REVIEW 2 JURNAL: PEMBERDAYAAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH DALAM MEMBERDAYAKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

IV.       HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1    Karakteristik Pengusaha
1)   Persepsi Dan Pemanfataan HaKI
Dari hasil survey yang telah dilakukan kita dapat mengtahui bahwa :
·         Pernah Mendengar Istilah Haki
Keterangan
Pernah Mendengar HaKI
Tidak Pernah Mendengar HaKI
Presentase (%)
                  100 %
0 %

·         Metode Penyuluhan dalam mendapatkan Informasi HaKI
Keterangan
Instasi Pemerintah
Media Masa
Teman/Mitra
Presentase (%)
18,75%
5 %
76,25 %

·         Pemahaman HaKI
Keterangan
Paham HaKI
Tidak Paham HaKI
Presentase (%)
30 %
70 %

·         Pengaruh Tidak memiliki HaKI terhadap Usaha
Keterangan
Terhambat
Jalan
Presentase (%)
25 %
75 %

Melihat dari data diatas dapat diketahui bahwa penyuluhan perlu ditingkatkan oleh pemerintah karena kebanyakan pengusaha telah mengetahui HaKI namun hanya sedikit yang memahami HaKI.
2)   Minat Mendapatkan HaKI
Dari hasil survey yang telah dilakukan kita dapat mengtahui bahwa :
·         Minat memiliki HaKI
Keterangan
Minat
Kurang Minat
Tidak Minat
Presentase (%)
2, 25 %
52,50 %
42,25 %

·         Bentuk Haki yang diminati
Keterangan
Paten
Cipta
Merek
Presentase (%)
52,50 %
0 %
47,50 %

Melihat dari data diatas dapat diketahui bahwa para pengusaha kurang paham terhadap HaKI dan menyebabkan Kurangnya Minat terhadap HaKI dan Bentuk Paten & Merek masih paling banyak diminati oleh Pelaku Usaha.
3)   Kepemilikan
Dari hasil survey yang telah dilakukan kita dapat mengtahui bahwa :
·         Peruntukan kepemilikan HaKI
Keterangan
Untuk Sendiri
Untuk Mitra
Untuk Orang Lain
Presentase (%)
100 %
0 %
0 %

Melihat dari data diatas dapat diketahui bahwa HaKI lebih cenderung digunakan untuk Usaha sendiri.
4)   Penyuluhan & Biaya mendapatkan Informasi HaKI
Dari hasil survey yang telah dilakukan kita dapat mengtahui bahwa:
·         Tidak ada Biaya dalam mencari Informasi HaKI secara sendiri
Keterangan
Setuju
Tidak Setuju
Presentase (%)
40 %
60 %

·         Kurang Yakin dengan informasi dari Orang Lain
Keterangan
Yakin
Tidak Yakin
Presentase (%)
65 %
35 %
.
·         Lebih menguntungkan menunggu informasi dari Instansi Pemerintah
Keterangan
Setuju
Tidak Setuju
Presentase (%)
33,75 %
66,25 %
.
·         Lebih Jelas dan mendapatkan Kemudahan bila menunggu dari Pemerintah
Keterangan
Setuju
Tidak Setuju
Presentase (%)
55 %
45 %

Melihat dari data diatas dapat diketahui bahwa para pengusaha juga mengharapkan adanya tindak lanjut dari pemerintah terkait HaKI.
5)   Biaya Pengurusan HaKI
Dari hasil survey yang telah dilakukan kita dapat mengtahui bahwa :
·         Diperlukan Biaya dalam kepengurusan HaKI
Keterangan
Setuju
Tidak Setuju
Presentase (%)
100 %
0 %

·         Komponen Biaya yang dikeluarkan selama pengurusan HaKI
Keterangan
Administrasi
Pendaftaran
Lain-lain
Presentase (%)
57,25 %
30,50
52,50 %

Melihat dari data diatas dapat diketahui bahwa untuk kepengurusan HaKI diperlukan Biaya yang meliputi, Administrasi, Pendaftran dan lain-lain.
6)   Keuntungan memiliki HaKI
Dari hasil survey yang telah dilakukan kita dapat mengtahui bahwa:
·         Mendapatkan Keuntungan dengan memiliki HaKI
Keterangan
Setuju
Tidak Setuju
Presentase (%)
42 %
58 %

·         Beberapa Keuntungan bila memiliki HaKI

Keterangan
Produk Mendapatkan Jaminan
Nilai Komersial Produk Naik
Kepuasan Moral
Dapat Dijual Belikan
Presentase (%)
48,25 %
29,25%
3,75 %
18,75 %

Melihat dari data diatas dapat diketahui bahwa para pengusaha masih kurang menganggap bahwa adanya HaKI dapat memberikan beberapa keuntungan.

4.2    Faktor yang mempengaruhi mendapatkan HaKI
 1)  Permohonan Dan Biaya HaKI
Ada beberapa persyartan dalam mengajukan permohonan HakI Paten atau Merek yang diatur oleh Departemen Hukum dan Ham yaitu:
Persyaratan administrasi sebagai berikut:
·         Pemohon langsung mengajukan permohonan kepada Dirjen HaKI di Jakarta.
·         Mengoreksi salah atau benar permohonan oleh Ditjen HaKI melalui Tim.
·         Permohonan ditolak Ditjen HaKI, untuk perbaikan cukup memakan waktu.
·         Pembayaran biaya permohonan, rekening nomor 311928974 BRI Cabang Tangerang atas nama Direktorat Jenderal HaKI.
·         Kantor Wilayah (Daerah) atau pejabat yang ditunjuk, membubuhkan tanda tangan dan stempel pada permohonan diterima.
(1)     Biaya Paten antara lain terdiri dari :
ü  Biaya permohonan paten
ü  Biaya pemeriksaan substansi paten
ü  Penulisan deskripsi, abstrak, gambar
ü  Biaya lain-lain
(2)     Biaya Merek antara lain terdiri dari :
ü  Biaya permohonan merek
ü  Biaya perpanjangan merek
ü  Biaya pencatatan pengalihan hak merek
ü  Biaya lain-lain
2)   Usaha Koperasi dan Usaha Kecil
Dalam menentukan permohonan HaKI antara Usaha Koperasi dengan Usaha Kecil memiliki perbedaan yakni dalam Usaha Koperasi diwajibkan mengadakan Rapat Anggota apabila semua anggota telah menyetujui maka barulah permohonan dapat di layangkan berbeda dengan Usaha Kecil yang keputusanya bisa diambil oleh sang pemilik usaha. Karena Usaha kecil maka modal yang dibutuhkan masih relatif kecil dan itu menyebabkan kurangnya perhatian terhadap HaKI oleh para Usahawan Kecil.
3)   Kiat-Kiat Peningkatan Pemanfaatan HaKI
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sudah seharusnya dapat meningkatkan pemanfaatan penggunana HaKI oleh koperasi, usaha kecil dan menengah. Memberikan peran yang luas pada Kanwil Hukum Dan HAM didaerah (dinas didaerah) antara lain :
(1)     Pemberian penyuluhan bersama dinas terkait secara kontinu.
(2)     Permohonan yang disampaikan koperasi, usaha kecil dan menengah melalui Kanwil Hukum Dan HAM di daerah (dinas daerah), segera dikirim kepada Direktorat Jenderal HaKI di Jakarta, untuk disahkan.
(3)     Bagi daerah pemohon yang tinggal dipedesaaan jauh dari Jakarta (luar Jawa), administrasi pemohon dijamin tidak mengalami kekeliruan.
II.    KESIMPULAN DAN SARAN
2.1        Kesimpulan
Dari hasil survey lapangan dapat disimpulkan sebagai berikut :
1)      Rata-rata responden pernah mendengar HaKI (100,00%), tetapi belum mengerti arti dan pentingnya, serta prosedur pengajuan administrasi.
2)      Rata-rata responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap berjalan (75,00%). Usaha dikelola kecil-kecil dan sebagian sudah turun temurun.
3)      Betnuk HaKI yang lebih diminati adalah Hak Paten (52,50%) dan Hak Merek (47,50%), sedangkan hak cipta tidak ada respon.
4)      Rata-rata responden mengatakan kurang minat (52,50%) dan tidak minat (42,25%). Hal ini disebabkan karena diperlukan biaya untuk pengurusan HaKI sehingga dapat mengganggu kelancaran usaha.
5)      Sebagian besar pendapat dilapangan mengatakan menunggu penyuluhan tentang HaKI dari pemerintah atau instansi terkait daripada mencari informasi sendiri, karena lebih menguntungkan dan tidak harus mengeluarkan biaya.
2.2        Saran-Saran
1)      Penyuluhan mengenai HaKI di daerah-daerah harus lebih ditingkatkan agar koperasi serta usaha kecil dan menengah lebih memahami dan mengerti pentingnya HaKI.
2)      Biaya pengurusan HaKI seperti pendaftaran dan administrasi lainnya mohon diawasi serta ditinjau kembali, dengan biaya lebih rendah memungkinkan minat masyarakat akan meningkat.



DAFTAR PUSTAKA
Anonimous, (1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Departemen Koperasi, Direktorat Jenderal Bina Lembaga Koperasi. Jakarta.
Anonimous, (1995). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 Tentang Usaha Kecil Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan. Jakarta.
Anonimous, (2001). Undang-undang Republik Indonesia Tentang Paten dan Merek Tahun 2001. Penerbit “Citra Umbara”. Bandung.
Hadi Sutrisno, (1993). Metodologi Research. Penerbit. “Andi Offset”, Yogyakarta.
Maulana Insan Budi, (2000). Peran Serta LSM dalam Pemberdayaan KPKM di Bidang HaKI khususnya Merek Dagang. Disampaikan dalam Workshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan TRIP’s. Jakarta.
Nahar Rahimi SH, (2000). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Merek di Indonesia. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta.
Singgih Santoso, (2000). Buku Latihan SPSS Statistik Paramatrik. PT. Elex Media Komputindo. Jakarta.
Sugiyono, (2003). Metode Penelitian Bisnis. Alfa Beta, Bandung.
Suharto, Tata Iryanto, (1996). Kamus Bahasa Indonesia Terbaru. Penerbit “Indah”. Surabaya.
Umar Achmad Zen P, (2000). Sosialisasi dan Penegak Hukum di Bidang HaKI Khususnya yang Berkaitan dengan Merek Dagang. Disampaikan dalam Workshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan TRIP’s. Jakarta.



Daftar nama anggota kelompok :
  1. Eko Barliata               (22212424)
  1. Julio Indra Pratama     (23212993)
  1. Novia Ramadhany      (25212401)