Friday, May 2, 2014

REVIEW 1 JURNAL : PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIBIDANG PATEN

PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIBIDANG PATEN

Oleh: Mastur
Dosen Fak. Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang
mastur_unwahas@yahoo.com

Abstract
Intellectual Property Rights are rights derived from the work, initiative and creativity in the form of a real man. Intellectual Property rights consist of privately owned property and Industry. Patents are part of Intellectual Property Rights in Industry. Patents are granted the right of the government and is exclusive. Exclusive rights of patent holders is the production of a patented item, usage and sales of goods and deeds relating to the import and sale of such goods store. Legal protection of intellectual property rights in the patent field ketetentuan regulated in Law Number 14 of 2001. In chapter 8, paragraph (1) time protection for 20 years from the date of receipt and can not be extended. And Article 9 set period of patent protection for simple for 10 (ten) years and can not be extended. Protection of intellectual property rights is no guarantee to the public to respect the right of initiative and the reaction and to provide protection will upload their work. The higher appreciation of the intellectual property rights of a nation then the future will be better.

A. Pendahuluan

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang secara eksklusif diberikan kepada seseorang maupun kelompok orang untuk mengatur manfaat atas hasil karya ciptanya. Orang yang menghasilkan karya cipta dari kemampuan intelektualnya dapat disebut penemu atau pencipta. Penemu atau pencipta ini akan memperoleh imbalan yang dapat berupa materi dan non materi jika ada pihak lain yang akan memanfaatkan hasil karyanya tersebut. Penemu akan mendapat keuntungan dari hasil karyanya yang berupa imbalan dan juga pengakuan, hal ini dapat mendorong generasi lainnya dari berbagai lapisan masyarakt untuk bangkit dan memaksimalkan kemampuan intelektualnya sehingga tercipta inovasi baru yang terus berkembang lebih baik.

Dari pengertian HAKI sebelumnya, maka sifat pertama yang melekat pada Hak Kekayaan Intelektual adalah mempunyai jangka waktu terbatas untuk mengekploitasi  yang dapat diperpanjang  masanya(hak merek), serta yang dapat habis masanya yang akhirnya menjadi milik umum (hak paten). Sifat kedua HAKI adalah hak eksklusif dan mutlak yang dapat mempertahankannya terhadap berbagai pihak dan si penemu memiliki hak monopoli untuk melarang siapapun yang mencoba menggunakan temuannya tanpa persetujuannya.

Kekayaan yang dihasilkan dari pemikiran penemu hendaknya dilindungi oleh hukum karena bersifat komersil yang dapat mempengaruhi kehidupan ekonomi. Selain itu, karya tersebut harus dilindungi untuk menumbuhkembnagkan system perlindungan hukum agar para penemu merasa dihargai atas penemuannya sendiri dan menghapuskan keraguan calon penemu yang mempunyai kreatifitas  yang segera dapat dikembangkan. HAKI mempunyai cara-cara dalam melindungi kekayaan intelektualnya dengan instumen hukum yang ada seperti hak cipta, hak paten, merek, rahasia dagang, desain industry, desain tata letak sirkuit terpadu dan varietas tanaman. Perlindungan HAKI yang tinggi dalam suatu Negara pada akhirnya akan membuat masa depan bangsa menjadi maju dan lebih baik.




DAFTAR PUSTAKA


Adrian Sutedi, Hak atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta 2009
Saidin OK, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT Raja Grafindo Persada,
Jakarta , 2004
Prof Tim Lindsey, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni
Bandung, 2006.
Muhamad Djumhana, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya di
Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
BPHN, Seminar aspek-aspek hukum dari pengalihan teknologi, Bina Cipta,
Bandung, 1981.
BPHN, Simposium tentang paten, Cetakan pertama, Bina Cipta, Bandung 1978.
G. Kartasapoetra dan Rien G. Kartasapoetra, Konvensi-konvensi Internasional
tentang Paten, Pionir Jaya Bandung, 1999.
Sudargau Gautama, Segi-segi hukum Hak Milik Intelektual, Eresco,
Bandung,1990
..............................., Masalah perdaganngan , Perjanjian, Hukum Perdata
Internasional dan Hak Milik Internasional, Citra Aditya Bakti,
Bandung,1992


Muladi, Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana , Alumni
Bandung 1992.
Thomas Soebroto, Paten dan Lisensi, Dahara Prize, Semarang, 1991
Convention Establishing , The World Intelectual Property Organization (WIPO)
Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika Jakarta, 2009
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara
Permintaan Paten  

Daftar nama anggota kelompok :
    1. Eko Barliata               (22212424)
    2. Julio Indra Pratama     (23212993)
    3. Novia Ramadhany      (25212401)

No comments:

Post a Comment