Friday, May 2, 2014

REVIEW 1 JURNAL: PEMBERDAYAAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH DALAM MEMBERDAYAKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PEMBERDAYAAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH
DALAM MEMBERDAYAKAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

I.       PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang
Dalam era globalisasi seperti sekarang ini, batas Negara untuk dunia perdagangan international sudah hampir tidak ada lagi, karena setiap Negara telah menyepakati kesepakatan international seperti WTO, APTA, APEC dan lain sebagainya. Sehingga setiap Negara tidak dapat lagi menentukan kebijakan tarif dan fiskal melebihi kesepakatan yang dibuat.  Termasuk diantaranya perhatian khusus terhadap perlindungan hak kekayaan Intelektual (HaKI) yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian (Agreement Establishing The Word Trade Organization) yaitu salah satu persetujuan mengenai aspek-aspek dagang yang terkait dengan hak kekayaan intelektual. Indonesia telah mengesahkan keikutsertaannya pada perdagangan dunia atau World Trade Organitation (WTO) dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1997.
Berbagai kebijakan pemerintah yang mengindikasi kepedulian akan tumbuh dan berkembangnya Koperasi dan Usaha Kecil seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 yang memberikan leluasa gerak dari usaha kecil dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pengkoperasian, pasal 61 menyebutkan antara lain : “Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim kondusif yang mendorong pertumbuhan dan permasyarakatan Koperasi.
Koperasi, usaha kecil dan menengah yang telah terdaftar dan mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual antara lain : CV. Handle (usaha garmen di Cempaka Putih dengan merek “Supramanik”, Atikah (usaha garmen di Jawa dengan merek “Dewi Bordir”,   PT. Lembaga Kencana (usaha susu sapi di Bandung dengan merek “Lambang Kencana” dan Enjang Dudrajat (usaha peti antik dengan merek “Pramanik” di Jawa Barat).
Undang-Undang yang memuat ketentuan-ketentuan tentang merek pertama kali adalah Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 tentang “Merek Perusahaan dan -Perniagaan”. Undang-undang ini merupakan perubahan ketentuan yang mengatur tentang merek sejak zaman kolonial dahulu atau dikenal dengan sebutan “Reglement Industrial Eigendom Kolonial”. Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 menganut sistem “Deklaratif” artinya bahwa perlindungan hukum terhadap hak atas merek diberikan kepada pemakai merek pertama. Di dalam pelaksanaan undang-undang tersebut dirasakan masih kurang tepat karena belum menggambarkan atau mengikat kepastian hukum. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru No. 19 Tahun 1992 tentang merek yang menganut system “Konstitutif” dan lebih menjamin kepastian hukum karena perlindungan hukum atas merek diberikan kepada pendaftar pertama.
Tahun 1997 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 sebagai penyesuaian Undang-Undang No. 19 Tahun 1992, yang mengatur tentang merek dagang dan jasa. Kemudian diatur lagi Undang-Undang merek khusus pada UU Merek No. 15 Tahun 2001.
Perkembangan dunia perdagangan international menuntut kesepakatan dan komitmen terhadap pengurangan segala hambatan di berbagai aspek serta menjunjung tinggi azas legalitas yang telah disepakati bersama.
1.2        Rumusan Masalah
Apabila dilihat dari judul penelitian, maka dapat diidentifikasi permasalahan sebagai berikut :
1.      Sejauhmana minat dari Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
2.      Seberapa besar penyuluhan yang telah diberikan oleh instansi pemerintah terkait
3.      Apa sajakah hambatan-hambatan yang dihadapi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah selaku pemanfaat HaKI.
1.3        Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
·         Mengetahui seberapa besar minat Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual.
·         Mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kurangnya minat Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Manfaat dari penelitian ini adalah :
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi lembaga, dinas terkait, serta KUKM sebagai bahan penyusunan rencana kebijakan yang akan datang.
1.4        Ruang Lingkup Penelitian
Adapun ruang lingkup penelitian meliputi :
1.      Gambaran dari produk yang dihasilkan KUKM
2.      Langkah-langkah operasional yang telah dilakukan instansi dan dinas  yang menangani HaKI
3.      Faktor-faktor penghambat dalam mendapatkan HaKI oleh Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah.

II.    KERANGKA PEMIKIRAN
Arti Penting HaKI adalah :
1.      “Sebagai suatu sistem, HaKI sebagai sarana pemberian hak kepada pihak-pihak yang memenuhi persyaratan dan memberikan perlindungan bagi para pemegang hak yang dimaksud; dan
2.      HaKI adalah alat pendukung pertumbuhan ekonomi sebab dengan adanya perlindungan terhadap HaKI akan terbangkitkan motivasi manusia untuk menghasilkan karya intelektual”. (UU Hak Cipta, Paten & Merek, 2001).
1.            Merek
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang PATEN dan MEREK Tahun 2001, khusus untuk merek diatur oleh Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001. Yang dimaksud “Merek” adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Merek merupakan karya intelektual yang menyentuh kebutuhan manusia sehari-hari dalam melengkapi hidupnya misal saja untuk makanan, minuman dan keperluan sekunder seperti TV, radio, kulkas, AC dan alat rumah tangga lainnya. Selain sebagai tanda yang mudah dikenal pelaku konsumen juga dapat memberikan jaminan bagi kualitas barang jasa apabila para konsumen sudah terbiasa menggunakan merek tertentu untuk kebutuhannya.
Perlindungan hukum bagi pemilik merek tidak hanya dapat dipandang dari aspek hukum saja, tetapi perlu dipandang dari aspek ekonomi dan sosial yang terdapat dalam masyarakat. Dalam Undanh-Undang Merek No. 15 Tahun 2001 pasal 90 menyatakan : “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
2.            Sosialisasi Mendapatkan HaKI
Untuk meningkatkan kesadaran mengenai HaKI, maka sosilalisasi terhadap masyarakat sangatlah diperlukan. Penilaian komersil patut dihargai bagi seseorang yang telah maju dalam berbisnis. Namun nilai komersil bisa hilang apabila usaha tersebut tidak diikat erat-erat dengan ketentuan perundang-undangan. Di Indonesia sendiri kelihatannnya HaKI kurang diminati oleh pelaku bisnis karena kurangnya penyuluhan dan pembinaan dari pemerintah terhadap usaha yang telah mulai baik berjalan. Hal ini disebabkan karena kultur masyarakat yang beranggapan bahwa memperbanyak karya intelektual dan mempromosikan karya tersebut tidak perlu otorisasi, sehingga ada yang beranggapan tanpa HaKI suatu produk pun akan tetap terjual dan HaKI hanya menambah biaya administrasi saja yang berarti memperbesar beban usaha. Persepsi yang keliru tersebut hendaknya segera diluruskan dengan memberikan pengertian dan penjelasan mengenai HaKI.
Tujuan sosialisasi dibidang HaKI adalah untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran akan hukum di masyarakat mengenai sistem HaKI baik nasional maupun internasional terutama dalam hal merek.
3.            Sengketa Merek Bagi Pelaku Bisnis
Sengketa merek sering terjadi diantara pengusaha yang usahanya sudah maju dan berkembang dengan baik serta merek dagangnya sudah dikenal di seluruh lapisan masyarakat. Sehingga tak heran apabila merek dagang tersebut dipalsukan dan digunakan oleh pengusaha lain.
Sengketa penggunaan merek tanpa hak dapat digugat dengan delik perdata maupun pidana, disamping pembatalan pendaftaran merek tersebut. Tindak pidana dalam hal merek dapat dibagi 2, yaitu Tindak Pidana Kejahatan dan Tindak Pidana Pelanggaran. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyebutkan : Pasal 92 ayat 1 : “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

III. METODE PENELITIAN
1.            Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian terpilih sampel 4 (empat) provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Lampung. Terpilihnya empat provinsi tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bahwa informasi dan data yang diperoleh dapat mewakili Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sampai ke pelosok Indonesia. Usaha yang akan dilihat adalah beragam usaha rumah tangga yang merupakan mata pencaharian tetap bagi pebisnis kecil, dengan administrasi sangat sederhana, tenaga kerja (lokal) dan jam kerja pun belum memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Karakteristik produk dari keempat provinsi diatas antara lain, Provinsi Kalimantan Selatan dengan produksi mandau (golok), tikar lampit rotan, kipas rotan, keranjang rotan, dan tas dari manik. Kalimantan tengah dengan hasilnya seperti anyam-anyaman tikar dari rotan yang disebut tikar lempit dan kursi rotan. Kalimantan timur dengan sarung Samarinda, tas dan sarung pensil manik, serta bengkel bubut pembuatan kipas kapal. Provinsi lampung dengan kerajinan rumah tangga seperti pembuatan kopi, keripik singkong, keripik pisang dan makanan-manakan kecil lainnya. Dengan memadukan beberapa provinsi yang mempunyai penghasilan beragam, tentunya akan muncul pendapat responden tentang minat memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual.
2.            Populasi Penelitian
Dari empat provinsi yang diteliti, maka data-data diambil sebagai berikut :
·         Setiap provinsi diambil 3 kabupaten/kota, berarti daerah survey 12 kabupaten/kota.
·         Setiap kabupaten/kota diambil datanya 5 koperasi dan 5 usaha kecil dan menengah, artinya jumlah koperasi serta usaha kecil dan menengah yang di survey masing-masing 60.
·         Jumlah data terkumpul 120 (dari koperasi serta usaha kecil dan menengah). Data-data yang telah terkumpul dianalisis untuk mengetahui minat dari para pebisnis dalam memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
3.            Penarikan Sampel
Penelitian ini menggunakan teknik antara lain :
a.       Field Work Research
Penelitian langsung ke lapangan tempat objek (observasi). Dengan cara interview dan mengisi daftar pertanyaan yang telah disiapkan. Interview ditujukan pada para pengurus koperasi, manager koperasi dan pemilik usaha kecil maupun menengah. Umumnya dua orang atau lebih hadir dalam proses tanya jawab ini, masing-masing pihak berkomunikasi dengan baik dan lancar.
b.      Library Research

Pengamatan deskriptif diperlukan untuk mendapatkan informasi tentang berbagai permasalahan yang berhubungan dengan materi penelitian. Informasi didapatkan baik dari media cetak (buku) maupun elektronik (internet) sehingga tercapai kesinambungan antara teori dengan prakteknya.


DAFTAR PUSTAKA
Anonimous, (1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Departemen Koperasi, Direktorat Jenderal Bina Lembaga Koperasi. Jakarta.
Anonimous, (1995). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 Tentang Usaha Kecil Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan. Jakarta.
Anonimous, (2001). Undang-undang Republik Indonesia Tentang Paten dan Merek Tahun 2001. Penerbit “Citra Umbara”. Bandung.
Hadi Sutrisno, (1993). Metodologi Research. Penerbit. “Andi Offset”, Yogyakarta.
Maulana Insan Budi, (2000). Peran Serta LSM dalam Pemberdayaan KPKM di Bidang HaKI khususnya Merek Dagang. Disampaikan dalam Workshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan TRIP’s. Jakarta.
Nahar Rahimi SH, (2000). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Merek di Indonesia. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta.
Singgih Santoso, (2000). Buku Latihan SPSS Statistik Paramatrik. PT. Elex Media Komputindo. Jakarta.
Sugiyono, (2003). Metode Penelitian Bisnis. Alfa Beta, Bandung.
Suharto, Tata Iryanto, (1996). Kamus Bahasa Indonesia Terbaru. Penerbit “Indah”. Surabaya.
Umar Achmad Zen P, (2000). Sosialisasi dan Penegak Hukum di Bidang HaKI Khususnya yang Berkaitan dengan Merek Dagang. Disampaikan dalam Workshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan TRIP’s. Jakarta.

Daftar nama anggota kelompok :
  1. Eko Barliata               (22212424)
  1. Julio Indra Pratama     (23212993)
  1. Novia Ramadhany      (25212401)


No comments:

Post a Comment