Monday, November 11, 2013

SHU KOPERASI


SHU KOPERASI


SHU Koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. SHU Koperasi diatur dalam UU No. 25/1992 tentang perkoprasian pasal 45. Pembagian SHU kepada anggota dilakukan berdasarkan usaha yang dilakukan masing-masing anggota dan itu menyebabkan perbedaan nominal antar anggota koperasi.

Rapat Anggota adalah sumber dari keputusan yang akan diambil dalam menggunakan SHU bisa di bidang pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi. Pemupukan modal dana cadangan ditetapkan di dalam Rapat Anggota. Proses perhitungan SHU membutuhkan informasi total SHU koperasi pada satu tahun buku, presentase SHU anggota, total simpanan seluruh anggota, total seluruh transaksi, volume usaha per anggota, presentase SHU untuk simpanan anggota dan presentase SHU untuk transaksi anggota.

SHU adalah salah satu perbedaan koperasi dengan badah usaha lainya yang mendasar kepada deviden yang diperoleh pemilik saham secara proporsional. SHU atas jasa modal dan SHU atas jasa usaha adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota koperasi. SHU koperasi dibagikan dengan aturan yang di tetapkan pada Anggaran Dasar yang meliputi cadangan koperasi, jasa anggota, dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dana sosial dan dan untuk pembangunan lingkungan.

No comments:

Post a Comment