Friday, May 2, 2014

REVIEW 1 JURNAL : PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIBIDANG PATEN

PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIBIDANG PATEN

Oleh: Mastur
Dosen Fak. Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang
mastur_unwahas@yahoo.com

Abstract
Intellectual Property Rights are rights derived from the work, initiative and creativity in the form of a real man. Intellectual Property rights consist of privately owned property and Industry. Patents are part of Intellectual Property Rights in Industry. Patents are granted the right of the government and is exclusive. Exclusive rights of patent holders is the production of a patented item, usage and sales of goods and deeds relating to the import and sale of such goods store. Legal protection of intellectual property rights in the patent field ketetentuan regulated in Law Number 14 of 2001. In chapter 8, paragraph (1) time protection for 20 years from the date of receipt and can not be extended. And Article 9 set period of patent protection for simple for 10 (ten) years and can not be extended. Protection of intellectual property rights is no guarantee to the public to respect the right of initiative and the reaction and to provide protection will upload their work. The higher appreciation of the intellectual property rights of a nation then the future will be better.

A. Pendahuluan

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang secara eksklusif diberikan kepada seseorang maupun kelompok orang untuk mengatur manfaat atas hasil karya ciptanya. Orang yang menghasilkan karya cipta dari kemampuan intelektualnya dapat disebut penemu atau pencipta. Penemu atau pencipta ini akan memperoleh imbalan yang dapat berupa materi dan non materi jika ada pihak lain yang akan memanfaatkan hasil karyanya tersebut. Penemu akan mendapat keuntungan dari hasil karyanya yang berupa imbalan dan juga pengakuan, hal ini dapat mendorong generasi lainnya dari berbagai lapisan masyarakt untuk bangkit dan memaksimalkan kemampuan intelektualnya sehingga tercipta inovasi baru yang terus berkembang lebih baik.

Dari pengertian HAKI sebelumnya, maka sifat pertama yang melekat pada Hak Kekayaan Intelektual adalah mempunyai jangka waktu terbatas untuk mengekploitasi  yang dapat diperpanjang  masanya(hak merek), serta yang dapat habis masanya yang akhirnya menjadi milik umum (hak paten). Sifat kedua HAKI adalah hak eksklusif dan mutlak yang dapat mempertahankannya terhadap berbagai pihak dan si penemu memiliki hak monopoli untuk melarang siapapun yang mencoba menggunakan temuannya tanpa persetujuannya.

Kekayaan yang dihasilkan dari pemikiran penemu hendaknya dilindungi oleh hukum karena bersifat komersil yang dapat mempengaruhi kehidupan ekonomi. Selain itu, karya tersebut harus dilindungi untuk menumbuhkembnagkan system perlindungan hukum agar para penemu merasa dihargai atas penemuannya sendiri dan menghapuskan keraguan calon penemu yang mempunyai kreatifitas  yang segera dapat dikembangkan. HAKI mempunyai cara-cara dalam melindungi kekayaan intelektualnya dengan instumen hukum yang ada seperti hak cipta, hak paten, merek, rahasia dagang, desain industry, desain tata letak sirkuit terpadu dan varietas tanaman. Perlindungan HAKI yang tinggi dalam suatu Negara pada akhirnya akan membuat masa depan bangsa menjadi maju dan lebih baik.




DAFTAR PUSTAKA


Adrian Sutedi, Hak atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta 2009
Saidin OK, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT Raja Grafindo Persada,
Jakarta , 2004
Prof Tim Lindsey, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni
Bandung, 2006.
Muhamad Djumhana, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya di
Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
BPHN, Seminar aspek-aspek hukum dari pengalihan teknologi, Bina Cipta,
Bandung, 1981.
BPHN, Simposium tentang paten, Cetakan pertama, Bina Cipta, Bandung 1978.
G. Kartasapoetra dan Rien G. Kartasapoetra, Konvensi-konvensi Internasional
tentang Paten, Pionir Jaya Bandung, 1999.
Sudargau Gautama, Segi-segi hukum Hak Milik Intelektual, Eresco,
Bandung,1990
..............................., Masalah perdaganngan , Perjanjian, Hukum Perdata
Internasional dan Hak Milik Internasional, Citra Aditya Bakti,
Bandung,1992


Muladi, Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana , Alumni
Bandung 1992.
Thomas Soebroto, Paten dan Lisensi, Dahara Prize, Semarang, 1991
Convention Establishing , The World Intelectual Property Organization (WIPO)
Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika Jakarta, 2009
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara
Permintaan Paten  

Daftar nama anggota kelompok :
    1. Eko Barliata               (22212424)
    2. Julio Indra Pratama     (23212993)
    3. Novia Ramadhany      (25212401)

Friday, January 24, 2014

PERKEMBANGAN KOPERASI

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

               Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
               
               Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
               
               Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu Internal & Eksternal. Masalah yang bersifat Internal biasa terjadi di dalam organisasi koperasi tersebut. Tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris adalah pemicu untuk mendapatkan hasil yang optimal atau menjaga keadaan tetap kondusif. Masalah yang bersifat eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi.  Contoh masalah eksternal seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana,

                Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.


                kualitas koperasi dapat dinaikan apabila tercipta keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. 

Persaingan Koperasi

PERSAINGAN KOPERASI

Koperasi berperan dalam mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyrakat. Bentuk perannya bisa berupa berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Peran koperasi diatur dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4.

Pasar persaingan sempurna memiliki struktur harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga. Koperasi yang menjual produknya ke pasar persaingan sempurna hanya dapat mengikuti harga pasar. Dia tidak akan dapat mempengaruhi harga walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi. Persaingan harga tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar persaingan sempurna. Koperasi harus mampu bersaing dalam hal biaya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Monopoli adalah salah satu bentuk dari organisasi pasar. Pasar tersebut hanya memiliki satu perusahaan atau penjual produk. Pasar ini juga produknya tidak memiliki pengganti atau produk substitusinya. Koperasi tentu memiliki kesulitan untuk menjadi pelaku monopoli. Struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberikan harapan bagi koperasi jika dilihat dari sudut pandang bisnis.
Pasar persaingan monopolistik dapat diartikan sebagai pasar monopoli yang bersaing. Produk yang dijual di pasar ini tidaklah homogen tetapi masing-masing memiliki daya substitusi satu sama lain. Koperasi yang ingin memaksimumkan keuntungan di pasar ini harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan perusahaan lainnya. Strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut. Kekuatan koperasi dalam menentukan harga produknya akan semakin besar apabila produknya mengarah pada bentuk pasar monopoli.


Monday, January 20, 2014

EFEK EKONOMIS KOPERASI

EFEK - EFEK EKONOMIS KOPERASI
Efek yang di timbulkan dari koperasi cenderung berhubungan dengan anggotanya. Hubungan dengan para anggotanya yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana yang telah di serahkannya. Anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa. Anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya dan pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

            Partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa partisipasi yang dipaksakan  dan partisipasi sukarela. Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal dan dapat pula bersifat informal. Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributif dan partisipasi intensif.
           
Laba dalam badan usaha koperasi bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.  Partisipasi anggota sangat erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.


Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya. Pertama, adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi). Kedua, adanya perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi. Apabila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

MODAL KOPERASI

MODAL KOPERASI 

Koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama. Modal koperasi adalah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal koperasi berasal dari dua sumber yaitu modal sendiri dan modal luar (modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya.

Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Hibah adalah sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upaya ikut serta mengembangkan usaha koperasi.


Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara ada di dalam perusahaan koperasi. Modal asing dalam perusahaan koperasi merupakan utang yang pada saatnya harus dibayar kembali. Modal asing dapat dikelompok menjadi utang jangka pendek (jangka waktunya paling lama 1 tahun), utang jangka menengah (jangka waktunya paling lama 10 tahun) dan utang jangka panjang (jangka waktunya lebih dari 10tahun).

BENTUK - BENTUK KOPERASI

BENTUK – BENTUK KOPERASI

Bentuk Koperasi diatur dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiesi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan.

Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.


Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.

MANAJEMEN & PERANGKAT ORGANISASI

MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI

                Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi. Manajemen koperasi membahas tentang struktur organisasi koperasi. Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi perangkat tersebut minimal terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus & Pengawas.


                Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

                Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.