MODAL KOPERASI
Koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang
mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama. Modal
koperasi adalah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi. Modal koperasi berasal dari dua sumber yaitu modal sendiri dan
modal luar (modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal
asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya.
Modal sendiri adalah modal yang berasal dari
koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko. Modal sendiri dapat
berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh anggota
koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar
oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Hibah
adalah sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi
dalam upaya ikut serta mengembangkan usaha koperasi.
Modal asing adalah modal yang berasal dari luar
perusahaan yang sifatnya sementara ada di dalam perusahaan koperasi. Modal
asing dalam perusahaan koperasi merupakan utang yang pada saatnya harus dibayar
kembali. Modal asing dapat dikelompok menjadi utang jangka pendek (jangka waktunya
paling lama 1 tahun), utang jangka menengah (jangka waktunya paling lama 10
tahun) dan utang jangka panjang (jangka waktunya lebih dari 10tahun).
No comments:
Post a Comment