IV.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
4.1 Karakteristik Pengusaha
1) Persepsi Dan Pemanfataan HaKI
Dari hasil survey yang telah dilakukan
kita dapat mengtahui bahwa :
·
Pernah
Mendengar Istilah Haki
Keterangan
|
Pernah Mendengar HaKI
|
Tidak Pernah Mendengar HaKI
|
Presentase
(%)
|
100
%
|
0
%
|
·
Metode
Penyuluhan dalam mendapatkan Informasi HaKI
Keterangan
|
Instasi
Pemerintah
|
Media
Masa
|
Teman/Mitra
|
Presentase
(%)
|
18,75%
|
5
%
|
76,25
%
|
·
Pemahaman
HaKI
Keterangan
|
Paham HaKI
|
Tidak Paham HaKI
|
Presentase
(%)
|
30
%
|
70
%
|
·
Pengaruh
Tidak memiliki HaKI terhadap Usaha
Keterangan
|
Terhambat
|
Jalan
|
Presentase
(%)
|
25
%
|
75
%
|
Melihat
dari data diatas dapat diketahui bahwa penyuluhan perlu ditingkatkan oleh
pemerintah karena kebanyakan pengusaha telah mengetahui HaKI namun hanya
sedikit yang memahami HaKI.
2) Minat Mendapatkan HaKI
Dari hasil survey yang telah dilakukan
kita dapat mengtahui bahwa :
·
Minat
memiliki HaKI
Keterangan
|
Minat
|
Kurang Minat
|
Tidak Minat
|
Presentase
(%)
|
2,
25 %
|
52,50
%
|
42,25
%
|
·
Bentuk
Haki yang diminati
Keterangan
|
Paten
|
Cipta
|
Merek
|
Presentase
(%)
|
52,50
%
|
0
%
|
47,50
%
|
Melihat
dari data diatas dapat diketahui bahwa para pengusaha kurang paham terhadap
HaKI dan menyebabkan Kurangnya Minat terhadap HaKI dan Bentuk Paten & Merek
masih paling banyak diminati oleh Pelaku Usaha.
3) Kepemilikan
Dari hasil survey yang telah dilakukan
kita dapat mengtahui bahwa :
·
Peruntukan
kepemilikan HaKI
Keterangan
|
Untuk Sendiri
|
Untuk Mitra
|
Untuk Orang Lain
|
Presentase
(%)
|
100
%
|
0
%
|
0
%
|
Melihat
dari data diatas dapat diketahui bahwa HaKI lebih cenderung digunakan untuk
Usaha sendiri.
4) Penyuluhan & Biaya mendapatkan Informasi
HaKI
Dari hasil survey yang telah dilakukan
kita dapat mengtahui bahwa:
·
Tidak
ada Biaya dalam mencari Informasi HaKI secara sendiri
Keterangan
|
Setuju
|
Tidak Setuju
|
Presentase
(%)
|
40
%
|
60
%
|
·
Kurang
Yakin dengan informasi dari Orang Lain
Keterangan
|
Yakin
|
Tidak Yakin
|
Presentase
(%)
|
65
%
|
35
%
|
.
·
Lebih
menguntungkan menunggu informasi dari Instansi Pemerintah
Keterangan
|
Setuju
|
Tidak Setuju
|
Presentase
(%)
|
33,75
%
|
66,25
%
|
.
·
Lebih
Jelas dan mendapatkan Kemudahan bila menunggu dari Pemerintah
Keterangan
|
Setuju
|
Tidak Setuju
|
Presentase
(%)
|
55
%
|
45
%
|
Melihat
dari data diatas dapat diketahui bahwa para pengusaha juga mengharapkan adanya
tindak lanjut dari pemerintah terkait HaKI.
5) Biaya Pengurusan HaKI
Dari hasil survey yang telah dilakukan
kita dapat mengtahui bahwa :
·
Diperlukan
Biaya dalam kepengurusan HaKI
Keterangan
|
Setuju
|
Tidak Setuju
|
Presentase
(%)
|
100
%
|
0
%
|
·
Komponen
Biaya yang dikeluarkan selama pengurusan HaKI
Keterangan
|
Administrasi
|
Pendaftaran
|
Lain-lain
|
Presentase
(%)
|
57,25
%
|
30,50
|
52,50
%
|
Melihat
dari data diatas dapat diketahui bahwa untuk kepengurusan HaKI diperlukan Biaya
yang meliputi, Administrasi, Pendaftran dan lain-lain.
6) Keuntungan memiliki HaKI
Dari hasil survey yang telah dilakukan
kita dapat mengtahui bahwa:
·
Mendapatkan
Keuntungan dengan memiliki HaKI
Keterangan
|
Setuju
|
Tidak Setuju
|
Presentase
(%)
|
42
%
|
58
%
|
·
Beberapa
Keuntungan bila memiliki HaKI
Keterangan
|
Produk Mendapatkan Jaminan
|
Nilai Komersial Produk Naik
|
Kepuasan Moral
|
Dapat Dijual Belikan
|
Presentase
(%)
|
48,25
%
|
29,25%
|
3,75
%
|
18,75
%
|
Melihat dari data diatas dapat diketahui bahwa para
pengusaha masih kurang menganggap bahwa adanya HaKI dapat memberikan beberapa
keuntungan.
4.2 Faktor yang mempengaruhi mendapatkan HaKI
1) Permohonan
Dan Biaya HaKI
Ada
beberapa persyartan dalam mengajukan permohonan HakI Paten atau Merek yang
diatur oleh Departemen Hukum dan Ham yaitu:
Persyaratan
administrasi sebagai berikut:
·
Pemohon langsung
mengajukan permohonan kepada Dirjen HaKI di Jakarta.
·
Mengoreksi salah atau
benar permohonan oleh Ditjen HaKI melalui Tim.
·
Permohonan ditolak
Ditjen HaKI, untuk perbaikan cukup memakan waktu.
·
Pembayaran biaya
permohonan, rekening nomor 311928974 BRI Cabang Tangerang atas nama Direktorat
Jenderal HaKI.
·
Kantor Wilayah (Daerah)
atau pejabat yang ditunjuk, membubuhkan tanda tangan dan stempel pada
permohonan diterima.
(1) Biaya Paten antara lain terdiri dari :
ü Biaya
permohonan paten
ü Biaya
pemeriksaan substansi paten
ü Penulisan
deskripsi, abstrak, gambar
ü Biaya
lain-lain
(2) Biaya Merek antara lain terdiri dari :
ü Biaya
permohonan merek
ü Biaya
perpanjangan merek
ü Biaya
pencatatan pengalihan hak merek
ü Biaya
lain-lain
2) Usaha Koperasi dan Usaha Kecil
Dalam menentukan permohonan HaKI
antara Usaha Koperasi dengan Usaha Kecil memiliki perbedaan yakni dalam Usaha
Koperasi diwajibkan mengadakan Rapat Anggota apabila semua anggota telah
menyetujui maka barulah permohonan dapat di layangkan berbeda dengan Usaha
Kecil yang keputusanya bisa diambil oleh sang pemilik usaha. Karena Usaha kecil
maka modal yang dibutuhkan masih relatif kecil dan itu menyebabkan kurangnya
perhatian terhadap HaKI oleh para Usahawan Kecil.
3) Kiat-Kiat Peningkatan Pemanfaatan HaKI
Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sudah seharusnya dapat meningkatkan
pemanfaatan penggunana HaKI oleh koperasi, usaha kecil dan menengah. Memberikan
peran yang luas pada Kanwil Hukum Dan HAM didaerah (dinas didaerah) antara lain
:
(1) Pemberian penyuluhan bersama dinas terkait
secara kontinu.
(2) Permohonan yang disampaikan koperasi, usaha
kecil dan menengah melalui Kanwil Hukum Dan HAM di daerah (dinas daerah),
segera dikirim kepada Direktorat Jenderal HaKI di Jakarta, untuk disahkan.
(3) Bagi
daerah pemohon yang tinggal dipedesaaan jauh dari Jakarta (luar Jawa),
administrasi pemohon dijamin tidak mengalami kekeliruan.
II.
KESIMPULAN
DAN SARAN
2.1
Kesimpulan
Dari hasil
survey lapangan dapat disimpulkan sebagai berikut :
1) Rata-rata
responden pernah mendengar HaKI (100,00%), tetapi belum mengerti arti dan
pentingnya, serta prosedur pengajuan administrasi.
2) Rata-rata
responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap berjalan (75,00%). Usaha
dikelola kecil-kecil dan sebagian sudah turun temurun.
3) Betnuk
HaKI yang lebih diminati adalah Hak Paten (52,50%) dan Hak Merek (47,50%),
sedangkan hak cipta tidak ada respon.
4) Rata-rata
responden mengatakan kurang minat (52,50%) dan tidak minat (42,25%). Hal ini
disebabkan karena diperlukan biaya untuk pengurusan HaKI sehingga dapat
mengganggu kelancaran usaha.
5) Sebagian
besar pendapat dilapangan mengatakan menunggu penyuluhan tentang HaKI dari
pemerintah atau instansi terkait daripada mencari informasi sendiri, karena
lebih menguntungkan dan tidak harus mengeluarkan biaya.
2.2
Saran-Saran
1) Penyuluhan
mengenai HaKI di daerah-daerah harus lebih ditingkatkan agar koperasi serta
usaha kecil dan menengah lebih memahami dan mengerti pentingnya HaKI.
2) Biaya
pengurusan HaKI seperti pendaftaran dan administrasi lainnya mohon diawasi
serta ditinjau kembali, dengan biaya lebih rendah memungkinkan minat masyarakat
akan meningkat.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonimous,
(1992). Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Departemen Koperasi, Direktorat
Jenderal Bina Lembaga Koperasi. Jakarta.
Anonimous,
(1995). Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 1995 Tentang Usaha Kecil Departemen Koperasi dan Pembinaan
Pengusaha Kecil, Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan. Jakarta.
Anonimous,
(2001). Undang-undang Republik Indonesia
Tentang Paten dan Merek Tahun 2001. Penerbit “Citra Umbara”. Bandung.
Hadi
Sutrisno, (1993). Metodologi Research.
Penerbit. “Andi Offset”, Yogyakarta.
Maulana
Insan Budi, (2000). Peran Serta LSM dalam
Pemberdayaan KPKM di Bidang HaKI khususnya Merek Dagang. Disampaikan dalam
Workshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan
Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan TRIP’s.
Jakarta.
Nahar
Rahimi SH, (2000). Perlindungan Hukum
Terhadap Hak Atas Merek di Indonesia. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual. Jakarta.
Singgih
Santoso, (2000). Buku Latihan SPSS
Statistik Paramatrik. PT. Elex Media Komputindo. Jakarta.
Sugiyono,
(2003). Metode Penelitian Bisnis.
Alfa Beta, Bandung.
Suharto,
Tata Iryanto, (1996). Kamus Bahasa
Indonesia Terbaru. Penerbit “Indah”. Surabaya.
Umar
Achmad Zen P, (2000). Sosialisasi dan
Penegak Hukum di Bidang HaKI Khususnya yang Berkaitan dengan Merek Dagang.
Disampaikan dalam Workshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Melalui Kebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan
Ketentuan TRIP’s. Jakarta.
Daftar nama anggota kelompok :
- Eko Barliata (22212424)
- Julio Indra Pratama (23212993)
- Novia Ramadhany (25212401)
No comments:
Post a Comment