PEMBERDAYAAN
KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH
DALAM
MEMBERDAYAKAN
HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
I.
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dalam era
globalisasi seperti sekarang ini, batas Negara untuk dunia perdagangan
international sudah hampir tidak ada lagi, karena setiap Negara telah
menyepakati kesepakatan international seperti WTO, APTA, APEC dan lain
sebagainya. Sehingga setiap Negara tidak dapat lagi menentukan kebijakan tarif
dan fiskal melebihi kesepakatan yang dibuat.
Termasuk diantaranya perhatian khusus terhadap perlindungan hak kekayaan
Intelektual (HaKI) yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian (Agreement
Establishing The Word Trade Organization) yaitu salah satu persetujuan mengenai
aspek-aspek dagang yang terkait dengan hak kekayaan intelektual. Indonesia
telah mengesahkan keikutsertaannya pada perdagangan dunia atau World Trade Organitation
(WTO) dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1997.
Berbagai
kebijakan pemerintah yang mengindikasi kepedulian akan tumbuh dan berkembangnya
Koperasi dan Usaha Kecil seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 9 Tahun
1995 yang memberikan leluasa gerak dari usaha kecil dan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 Pengkoperasian, pasal 61 menyebutkan antara lain : “Dalam upaya
menciptakan dan mengembangkan iklim kondusif yang mendorong pertumbuhan dan
permasyarakatan Koperasi.
Koperasi, usaha
kecil dan menengah yang telah terdaftar dan mendapatkan Hak Kekayaan
Intelektual antara lain : CV. Handle (usaha garmen di Cempaka Putih dengan
merek “Supramanik”, Atikah (usaha garmen di Jawa dengan merek “Dewi
Bordir”, PT. Lembaga Kencana (usaha
susu sapi di Bandung dengan merek “Lambang Kencana” dan Enjang Dudrajat (usaha
peti antik dengan merek “Pramanik” di Jawa Barat).
Undang-Undang
yang memuat ketentuan-ketentuan tentang merek pertama kali adalah Undang-Undang
No. 21 Tahun 1961 tentang “Merek Perusahaan dan -Perniagaan”. Undang-undang ini
merupakan perubahan ketentuan yang mengatur tentang merek sejak zaman kolonial
dahulu atau dikenal dengan sebutan “Reglement Industrial Eigendom Kolonial”.
Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 menganut sistem “Deklaratif” artinya bahwa
perlindungan hukum terhadap hak atas merek diberikan kepada pemakai merek
pertama. Di dalam pelaksanaan undang-undang tersebut dirasakan masih kurang
tepat karena belum menggambarkan atau mengikat kepastian hukum. Oleh karena itu
pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru No. 19 Tahun 1992 tentang merek yang
menganut system “Konstitutif” dan lebih menjamin kepastian hukum karena
perlindungan hukum atas merek diberikan kepada pendaftar pertama.
Tahun 1997
pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 sebagai penyesuaian
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992, yang mengatur tentang merek dagang dan jasa.
Kemudian diatur lagi Undang-Undang merek khusus pada UU Merek No. 15 Tahun 2001.
Perkembangan dunia perdagangan
international menuntut kesepakatan dan komitmen terhadap pengurangan segala
hambatan di berbagai aspek serta menjunjung tinggi azas legalitas yang telah
disepakati bersama.
1.2
Rumusan
Masalah
Apabila dilihat
dari judul penelitian, maka dapat diidentifikasi permasalahan sebagai berikut :
1. Sejauhmana
minat dari Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah untuk memanfaatkan Hak Kekayaan
Intelektual (HaKI).
2. Seberapa
besar penyuluhan yang telah diberikan oleh instansi pemerintah terkait
3. Apa
sajakah hambatan-hambatan yang dihadapi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
selaku pemanfaat HaKI.
1.3
Tujuan
dan Manfaat
Adapun tujuan dari penelitian ini
adalah sebagai berikut :
·
Mengetahui seberapa
besar minat Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam memanfaatkan Hak Kekayaan
Intelektual.
·
Mengidentifikasi
faktor-faktor penyebab kurangnya minat Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam
memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Manfaat dari
penelitian ini adalah :
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat
bagi lembaga, dinas terkait, serta KUKM sebagai bahan penyusunan rencana
kebijakan yang akan datang.
1.4
Ruang
Lingkup Penelitian
Adapun ruang lingkup penelitian
meliputi :
1. Gambaran
dari produk yang dihasilkan KUKM
2. Langkah-langkah
operasional yang telah dilakukan instansi dan dinas yang menangani HaKI
3. Faktor-faktor
penghambat dalam mendapatkan HaKI oleh Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah.
II.
KERANGKA
PEMIKIRAN
Arti Penting
HaKI adalah :
1. “Sebagai
suatu sistem, HaKI sebagai sarana pemberian hak kepada pihak-pihak yang
memenuhi persyaratan dan memberikan perlindungan bagi para pemegang hak yang
dimaksud; dan
2. HaKI
adalah alat pendukung pertumbuhan ekonomi sebab dengan adanya perlindungan
terhadap HaKI akan terbangkitkan motivasi manusia untuk menghasilkan karya
intelektual”. (UU Hak Cipta, Paten & Merek, 2001).
1.
Merek
Di dalam
Undang-Undang Republik Indonesia tentang PATEN dan MEREK Tahun 2001, khusus
untuk merek diatur oleh Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001. Yang dimaksud
“Merek” adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda
dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Merek merupakan
karya intelektual yang menyentuh kebutuhan manusia sehari-hari dalam melengkapi
hidupnya misal saja untuk makanan, minuman dan keperluan sekunder seperti TV,
radio, kulkas, AC dan alat rumah tangga lainnya. Selain sebagai tanda yang
mudah dikenal pelaku konsumen juga dapat memberikan jaminan bagi kualitas
barang jasa apabila para konsumen sudah terbiasa menggunakan merek tertentu
untuk kebutuhannya.
Perlindungan hukum bagi pemilik merek
tidak hanya dapat dipandang dari aspek hukum saja, tetapi perlu dipandang dari
aspek ekonomi dan sosial yang terdapat dalam masyarakat. Dalam Undanh-Undang
Merek No. 15 Tahun 2001 pasal 90 menyatakan : “Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan merek yang sama atau keseluruhannya dengan Merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
2.
Sosialisasi
Mendapatkan HaKI
Untuk
meningkatkan kesadaran mengenai HaKI, maka sosilalisasi terhadap masyarakat
sangatlah diperlukan. Penilaian komersil patut dihargai bagi seseorang yang
telah maju dalam berbisnis. Namun nilai komersil bisa hilang apabila usaha
tersebut tidak diikat erat-erat dengan ketentuan perundang-undangan. Di
Indonesia sendiri kelihatannnya HaKI kurang diminati oleh pelaku bisnis karena
kurangnya penyuluhan dan pembinaan dari pemerintah terhadap usaha yang telah
mulai baik berjalan. Hal ini disebabkan karena kultur masyarakat yang beranggapan
bahwa memperbanyak karya intelektual dan mempromosikan karya tersebut tidak
perlu otorisasi, sehingga ada yang beranggapan tanpa HaKI suatu produk pun akan
tetap terjual dan HaKI hanya menambah biaya administrasi saja yang berarti
memperbesar beban usaha. Persepsi yang keliru tersebut hendaknya segera
diluruskan dengan memberikan pengertian dan penjelasan mengenai HaKI.
Tujuan sosialisasi dibidang HaKI adalah
untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran akan hukum di masyarakat
mengenai sistem HaKI baik nasional maupun internasional terutama dalam hal
merek.
3.
Sengketa
Merek Bagi Pelaku Bisnis
Sengketa merek
sering terjadi diantara pengusaha yang usahanya sudah maju dan berkembang
dengan baik serta merek dagangnya sudah dikenal di seluruh lapisan masyarakat.
Sehingga tak heran apabila merek dagang tersebut dipalsukan dan digunakan oleh
pengusaha lain.
Sengketa
penggunaan merek tanpa hak dapat digugat dengan delik perdata maupun pidana,
disamping pembatalan pendaftaran merek tersebut. Tindak pidana dalam hal merek
dapat dibagi 2, yaitu Tindak Pidana Kejahatan dan Tindak Pidana Pelanggaran.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyebutkan : Pasal 92 ayat 1 :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada
keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama
atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).
III.
METODE
PENELITIAN
1.
Lokasi
Penelitian
Lokasi
penelitian terpilih sampel 4 (empat) provinsi yaitu Kalimantan Selatan,
Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Lampung. Terpilihnya empat provinsi
tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bahwa informasi dan data yang
diperoleh dapat mewakili Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sampai ke pelosok
Indonesia. Usaha yang akan dilihat adalah beragam usaha rumah tangga yang
merupakan mata pencaharian tetap bagi pebisnis kecil, dengan administrasi
sangat sederhana, tenaga kerja (lokal) dan jam kerja pun belum memenuhi standar
yang ditetapkan pemerintah.
Karakteristik produk dari keempat
provinsi diatas antara lain, Provinsi Kalimantan Selatan dengan produksi mandau
(golok), tikar lampit rotan, kipas rotan, keranjang rotan, dan tas dari manik. Kalimantan
tengah dengan hasilnya seperti anyam-anyaman tikar dari rotan yang disebut
tikar lempit dan kursi rotan. Kalimantan timur dengan sarung Samarinda, tas dan
sarung pensil manik, serta bengkel bubut pembuatan kipas kapal. Provinsi
lampung dengan kerajinan rumah tangga seperti pembuatan kopi, keripik singkong,
keripik pisang dan makanan-manakan kecil lainnya. Dengan memadukan beberapa
provinsi yang mempunyai penghasilan beragam, tentunya akan muncul pendapat
responden tentang minat memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual.
2.
Populasi
Penelitian
Dari empat provinsi yang diteliti,
maka data-data diambil sebagai berikut :
·
Setiap provinsi diambil
3 kabupaten/kota, berarti daerah survey 12 kabupaten/kota.
·
Setiap kabupaten/kota
diambil datanya 5 koperasi dan 5 usaha kecil dan menengah, artinya jumlah
koperasi serta usaha kecil dan menengah yang di survey masing-masing 60.
·
Jumlah data terkumpul
120 (dari koperasi serta usaha kecil dan menengah). Data-data yang telah
terkumpul dianalisis untuk mengetahui minat dari para pebisnis dalam
memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
3.
Penarikan
Sampel
Penelitian ini menggunakan teknik
antara lain :
a. Field
Work Research
Penelitian
langsung ke lapangan tempat objek (observasi). Dengan cara interview dan
mengisi daftar pertanyaan yang telah disiapkan. Interview ditujukan pada para
pengurus koperasi, manager koperasi dan pemilik usaha kecil maupun menengah.
Umumnya dua orang atau lebih hadir dalam proses tanya jawab ini, masing-masing
pihak berkomunikasi dengan baik dan lancar.
b. Library
Research
Pengamatan
deskriptif diperlukan untuk mendapatkan informasi tentang berbagai permasalahan
yang berhubungan dengan materi penelitian. Informasi didapatkan baik dari media
cetak (buku) maupun elektronik (internet) sehingga tercapai kesinambungan
antara teori dengan prakteknya.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonimous,
(1992). Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Departemen Koperasi, Direktorat
Jenderal Bina Lembaga Koperasi. Jakarta.
Anonimous,
(1995). Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 1995 Tentang Usaha Kecil Departemen Koperasi dan Pembinaan
Pengusaha Kecil, Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan. Jakarta.
Anonimous,
(2001). Undang-undang Republik Indonesia
Tentang Paten dan Merek Tahun 2001. Penerbit “Citra Umbara”. Bandung.
Hadi
Sutrisno, (1993). Metodologi Research.
Penerbit. “Andi Offset”, Yogyakarta.
Maulana
Insan Budi, (2000). Peran Serta LSM dalam
Pemberdayaan KPKM di Bidang HaKI khususnya Merek Dagang. Disampaikan dalam
Workshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan
Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan TRIP’s.
Jakarta.
Nahar
Rahimi SH, (2000). Perlindungan Hukum
Terhadap Hak Atas Merek di Indonesia. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual. Jakarta.
Singgih
Santoso, (2000). Buku Latihan SPSS
Statistik Paramatrik. PT. Elex Media Komputindo. Jakarta.
Sugiyono,
(2003). Metode Penelitian Bisnis.
Alfa Beta, Bandung.
Suharto,
Tata Iryanto, (1996). Kamus Bahasa
Indonesia Terbaru. Penerbit “Indah”. Surabaya.
Umar
Achmad Zen P, (2000). Sosialisasi dan
Penegak Hukum di Bidang HaKI Khususnya yang Berkaitan dengan Merek Dagang.
Disampaikan dalam Workshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Melalui Kebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan
Ketentuan TRIP’s. Jakarta.
Daftar nama anggota kelompok :
- Eko Barliata (22212424)
- Julio Indra Pratama (23212993)
- Novia Ramadhany (25212401)
No comments:
Post a Comment