Monday, January 20, 2014

BENTUK - BENTUK KOPERASI

BENTUK – BENTUK KOPERASI

Bentuk Koperasi diatur dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiesi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan.

Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.


Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.

MANAJEMEN & PERANGKAT ORGANISASI

MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI

                Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi. Manajemen koperasi membahas tentang struktur organisasi koperasi. Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi perangkat tersebut minimal terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus & Pengawas.


                Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

                Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.


Monday, November 11, 2013

SHU KOPERASI


SHU KOPERASI


SHU Koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. SHU Koperasi diatur dalam UU No. 25/1992 tentang perkoprasian pasal 45. Pembagian SHU kepada anggota dilakukan berdasarkan usaha yang dilakukan masing-masing anggota dan itu menyebabkan perbedaan nominal antar anggota koperasi.

Rapat Anggota adalah sumber dari keputusan yang akan diambil dalam menggunakan SHU bisa di bidang pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi. Pemupukan modal dana cadangan ditetapkan di dalam Rapat Anggota. Proses perhitungan SHU membutuhkan informasi total SHU koperasi pada satu tahun buku, presentase SHU anggota, total simpanan seluruh anggota, total seluruh transaksi, volume usaha per anggota, presentase SHU untuk simpanan anggota dan presentase SHU untuk transaksi anggota.

SHU adalah salah satu perbedaan koperasi dengan badah usaha lainya yang mendasar kepada deviden yang diperoleh pemilik saham secara proporsional. SHU atas jasa modal dan SHU atas jasa usaha adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota koperasi. SHU koperasi dibagikan dengan aturan yang di tetapkan pada Anggaran Dasar yang meliputi cadangan koperasi, jasa anggota, dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dana sosial dan dan untuk pembangunan lingkungan.

TUJUAN & NILAI KOPERASI


TUJUAN & NILAI KOPERASI

Nama : Julio Indra P. Sidiki

NPM   : 23212993 / 2 EB 16

 

Koperasi adalah suatu badan usaha yang didirikan untuk kepentingan bersama. Koperasi mempunyai tujuan utama untuk mensejahterakan anggotanya. Tujuan itu bisa dilihat dengan adanya konsep simpan-pinjam uang untuk anggota koperasi. Tujuan koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented )

Koperasi indonesia berangkat dari nilai kebersamaan yang tercermin dengan budaya masyarakat Indonesia yaitu gotong royong. Nilai yang terkandung dalam koperasi Indonesia juga tidak terlepas dari pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.

Nilai nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, peduli terhadap sesama dan kemandirian. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Dasar itulah yang membuat koperasi berbeda dengan badan usaha yang lain.

Monday, October 21, 2013

INDIKATOR KESEHATAN BANK


Tingkat Kesehatan Bank


Bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Tujuan menjalankan fungsi-fungsi tersebut adalah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank


Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar.

CAMEL adalah faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini nantinya. Kelima faktor tersebut memang  merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.

Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.

Monday, September 30, 2013

Belajar dari Keledai

Suatu Hari keledai milik seorang petani jatuh ke dalam sumur.
Sementara si petani, sang pemiliknya memikirkan apa yang harus dilakukannya.

Akhirnya, dia memutuskan bahwa hewan itu sudah tua dan sumur juga
perlu ditimbun karena berbahaya. Jadi tidak berguna menolong si keledai.
Ia mengajak tetangganya untuk membantunya.
Mereka membawa sekop dan mulai menyekop tanah ke dalam sumur.

Ketika si keledai menyadari apa yang sedang terjadi, ia meronta-ronta.
Tetapi kemudian, ia menjadi diam. Setelah beberapa sekop tanah
dituangkan ke dalam sumur, si petani tercengang melihatnya.

Walaupun punggungnya terus ditimpa oleh bersekop-sekop tanah dan
kotoran, si keledai melakukan sesuatu yang menakjubkan.
Ia mengguncang-guncangkan badannya agar tanah yang menimpa
punggungnya turun ke bawah, lalu menaiki tanah itu.

Si petani terus menuangkan tanah kotor ke atas punggung hewan itu,
namun si keledai juga terus mengguncangkan badannya dan kemudian
melangkah naik.
Si keledai akhirnya bisa meloncat dari sumur dan melarikan diri.

Apa hikmah dari cerita di atas?
Kehidupan tentu akan selalu menuangkan segala macam persoalan dan masalah.
Cara untuk keluar dari masalah (kesedihan, keterpurukan, kemiskinan) itu adalah dengan mengguncangkan segala macam kotoran
dari dalam diri, pikiran, dan hati kita agar dapat melangkah naik
dan bangkit menuju keberhasilan.
Jadikan persoalan hidup yang ada merupakan satu batu pijakan untuk
melangkah. Kita dapat keluar dari “sumur” terdalam  dengan terus berjuang, jangan pernah menyerah.
Penuhilah diri kita dengan pikiran-pikiran optimis dan positif lalu melangkahlah naik.

Sunday, September 29, 2013

Koperasi Sosialis

Konsep Koperasi Sosialis

Konsep Koperasi Sosialis merupakan konsep yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah setempat. Konsep ini dibentuk dengan tujuan menaikan ekonomi pemerintah, merealisasikan rencana produksi serta menunjang perencanaan nasional.