Tugas
Softskill - Etika Profesi Akuntan
Nama Kelompok:
Andrianto Chandra 20212849
Arwinda Widya Putri 21211214
Ghea Puspa Anugrah 23212133
Heru Prasetyo 23211359
Julio Indra Pratama 23212993
Maria Stephanie 24212429
Melisa Maria 24212545
Nurmala Ekatami 25212513
Rita Purnama Sari 26212484
Suminar 27212196
Tuti Anggraeni 27212498
1.
Akuntan
Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan adalah mereka yang lulus
pendidikan stratasat (S1) program studi akuntansi dan telah memperoleh
gelar profesi akuntan melalui pendidikan
dari Departemen Pendidikan Nasional atas rekomendasidari organisasi profesi
Institut Akuntan Indonesia (IAI). Bidang pekerjaan dan ruang lingkup tugaspara
akuntan ini bisa sangat luas dan beragam. Mereka dapat bekerja disektor swasta
(perusahaan dan lembaga nonpemerintahan, mereka bisa bekerja pada departemen/
bagian Akuntansi, Keuangan, Anggaran, Audit Internal dan bagian lain yang
sejenis) dan sektor publik (BUMN, lembaga-lembaga negara, dan pemerintahan).
Akuntansi sebagai
profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti
etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional
mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan
integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan
yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan
akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan
atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit,
profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai
akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan
konsultan manajemen.
Profesi akuntansi
merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.Jenis Profesi yang ada
antara lain :
1.
Akuntan Publik
Akuntan publik
merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang
bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis,
kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2.
Akuntan Manajemen
Akuntan
manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja
di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan
3.
Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik
merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga
pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang
akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
4.
Akuntan Internal
Auditor internal
adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus
sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya
terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia
bekerja.
5.
Konsultan SIA / SIM
Salah satu
profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan
utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan
dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM
dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping
menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa
yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang
menggunakan jasanya ini.
6.
Akuntan Pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat
banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut
akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan
Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak
2.
Ekspektasi
Publik
Tujuan utama bisnis adalah bersifat ekonomis, yaitu dalam
menjalankan bisnis, perusahaan menggunakan sumber daya yang sekecil-kecilnya
untuk mendapat penghasilan yang sebesar-besarnya. Tidak jarang perusahaan
melakukan kecurangan-kecurangan dengan tujuan meningkatkan keuntungan
perusahaan.
Disisi lain, tujuan utama masyarakat adalah tujuan
sosial, yaitu memperoleh kemakmuran bersama dari anggota masyarakat tersebut.
Hal itu jelas sangat kontradiktif dengan tujuan bisnis yang dijalankan
perusahaan, dimana perusahaan tidak bertujuan untuk meningkatkan kemampuan
masyarakat.
Perusahaan dapat dengan mudahnya mengenali kelompok
masyarakat, karena masyarakat umumnya memiliki suatu pola perilaku tertentu.
Masyarakat mudah dikenali karena perilaku konsumsi akan kebutuhan tertentu,
yang tergambar dengan permintaan masyarakat.
Sedangkan bagi masyarakat, agak sulit untuk mengetahui
keadaan sebenarnya dari suatu bisnis perusahaan, karena masyarakat tidak
sepenuhnya mengetahui praktek bisnis yang dijalankan perusahaan. Untuk itu
masyarakat mengandalkan pandangan atau pendapat yang dikeluarkan oleh Akuntan
Publik atas hasil pemeriksaan terhadap suatu perusahaan.
Tentunya Akuntan Publik dalam mengeluarkan pandangan atau
pendapat dibatasi oleh ketentutan-ketentuan tertentu , sehingga apa pendapat
akuntan tersebut bersifat andal dan dapat dapat dipertanggung jawabkan serta
tidak bertentangan dengan Etika Akuntan Publik.
Beberapa hal
yang diharapkan oleh masyarakat terhadap profesi akuntan publik adalah:
a. Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di
dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di
dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam.
b. Masyarakat
berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai
yang berlaku dilingkungan profesi akuntan.
c. Masyarakat
dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan, sehingga
masyarakat dapat menentukan sebuah pilihan.
3.
Nilai-nilai
Etika
Etika adalah cabang
dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini
benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari
keinginan untuk menghindari permasalahan-permasalahan dunia nyata. Etika
merupakan pembelajaran tentang norma-norma dan nilai-nilai yang berkaitan
dengan salah dan benar, baik dan buruk, seperti yang harus kita lakukan dan
tindakan apa yang harus dihindari.(Leonard J. Brooks, 2011).
Menurut Elder (2011),
Etika dapat didefiniskan secara luas sebagai seperangkat prinsip-prinsip moral
atau nilai-nilai. Sedangkan Mulyadi (2011), perlunya etika profesional bagi
organisasi profesi adalah kebutuhan profesi tersebut tentang kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi terlepas dari anggota profesi
yang menyerahkan jasa tersebut. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat membutuhkan kepercayaan masyarakat yang dilayaninya. Umumnya
masyarakat sangat awam mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh suatu profesi,
karena kompleksnya pekerjaan yang dilaksanakan oleh profesi. Masyarakat akan
sangat menghargai profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan anggota profesinya, karena dengan demikian masyarakat
akan terjamin untuk memperoleh jasa yang dapat diandalkan dari profesi yang
bersangkutan. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih
tinggi jika profesi akuntan publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut.
Elder juga menyebutkan
kebutuhan akan etika merupakan hal penting bagi masyarakat agar kehidupan
berjalan dengan tertib. Hal ini sangat beralasan karena etika merupakan perekat
untuk menyatukan masyarakat. Kebutuhan akan etika dalam bermasyarakat cukup
penting sehingga banyak nilai-nilai etika umum yang dijadikan aturan hukum.
Nilai-Nilai
Etika Profesi Akuntan adalah sebagai berikut:
a.
Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
b.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
c.
Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional.Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan
merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang
diambilnya.Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap
jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima
jasa.Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi.Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
d.
Obyektivitas
Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus
menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
e.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang
paling mutakhir.Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung jawab profesi kepada public.
f.
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan
informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa
profesional yang diberikannya.Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah
hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
g.
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
4.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia,
kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir
tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang
berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa
yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi,
akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan
publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang
menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar
Profesional
Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk
mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam
profesi akuntan publik.
Ketentuan mengenai praktik Akuntan di Indonesia diatur
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant)
yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang
telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar
pada Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan
jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik
yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan
kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.
Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu: kompetensi,
objektif dan mengutamakan integritas.
Peran akuntan antara lain :
a.
Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja
bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori
akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan
dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
b. Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala
Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c. Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan
Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
e. Ekspektasi
Publik
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di
dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di
dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat
berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai
yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini,
seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.