PSAK NO. 1 - PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
BAB 1
Pengertian
PSAK adalah standar yang digunakan untuk
pelaporan keuangan di Indonesia. PSAK digunakan sebagai pedoman akuntan untuk
membuat laporan keuangan.
PENDAHULUAN
Tujuan
01. Pernyataan ini menetapkan dasar-dasar bagi
penyajian laporan keuangan bertujuan umum (general purpose financialstatements)
yang selanjutnya disebut ‘laporan keuangan’ agar dapat dibandingkan baik dengan
laporan keuangan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas
lain. Pernyataan ini mengatur persyaratan bagi penyajian laporan keuangan,
struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan.
Ruang Lingkup
02. Entitas menerapkan Pernyataan ini dalam
penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian
laporan keuangan entitas syariah.
03. PSAK lainnya mengatur persyaratan
pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi tertentu dan peristiwa
lainnya.
04. Pernyataan ini tidak diterapkan bagi
struktur dan isi laporan keuangan interim ringkas yang disusun sesuai dengan
PSAK 3: Laporan Keuangan Interim. Namun, paragraf 13- 33 diterapkan bagi
laporan keuangan interim tersebut. Pernyataan ini berlaku bagi seluruh entitas,
termasuk entitas yang menyajikan laporan keuangan konsolidasian dan laporan
keuangan terpisah sebagaimana diatur dalam PSAK 4: Laporan Keuangan
Konsolidasi.
Definisi
05. Berikut adalah istilah yang digunakan dalam
Pernyataan ini:
Laporan keuangan bertujuan umum (selanjutnya
disebut sebagai ’laporan keuangan’) adalah laporan keuangan yang ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan.
Ketidakpraktisan. Penerapan suatu persyaratan
dianggap tidak praktis jika entitas tidak dapat menerapkannya setelah melakukan
usaha yang memadai.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah
Pernyataan dan Interpretasi yang disusun oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia, yang terdiri dari:
(a) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK);
(b) Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
(ISAK).
Material. Kelalaian dalam mencantumkan atau
kesalahan dalam mencatat pos-pos laporan keuangan adalah material jika, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersamasama, dapat memengaruhi keputusan ekonomi
pengguna laporan keuangan. Materialitas tergantung pada ukuran dan sifat dari
kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat tersebut dengan
memerhatikan kondisi terkait. Ukuran atau sifat dari pos laporan keuangan
tersebut, atau gabungan dari keduanya, dapat menjadi faktor penentu. Penilaian
apakah suatu kelalaian dalam mencantumkan ataukesalahan dalam mencatat dapat
memengaruhi keputusan ekonomi dari pengguna laporan, dan dengan demikian
menjadi material, membutuhkan pertimbangan mengenai karakteristik dari
masing-masing pengguna laporan tersebut. Kerangka Dasar Penyusunan
dan Penyajian Laporan Keuangan paragraf 25 menyatakan bahwa ‘pengguna
laporan keuangan diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang
aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi serta kemauan untuk mempelajari
informasi dengan ketekunan yang wajar.’ Oleh karena itu, penilaian tersebut
perlu memerhatikan bagaimana pengguna laporan dengan karakteristik tersebut
diharapkan terpengaruh dalam membuat keputusan ekonomi.
Catatan atas laporan keuangan. Catatan atas
laporan keuangan berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam
laporan posisi keuangan, laporan pendaptan komprehensif, laporan laba rugi
terpisah (jika disajikan), laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas.
Catatan atas laporan keuangan memberikan
penjelasan atau rincian dari pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan
tersebut dan informasi mengenai pospos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan
dalam laporan keuangan.
Pendapatan komprehensif lain berisi pos-pos
pendapatan dan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi) yang tidak diakui
dalam laba rugi dari laporan pendapatan komprehensif sebagaimana dipersyaratkan
oleh SAK lainnya.
Pemilik adalah pemegang instrumen yang
diklasifikasikan sebagai ekuitas.
Laba rugi adalah total pendapatan dikurangi
beban, tidak termasuk komponen-komponen pendapatan komprehensif lain.
Penyesuaian reklasifikasi adalah jumlah yang
direklasifikasi ke bagian laba rugi periode berjalan yang sebelumnya diakui
dalam pendapatan komprehensif lain pada periode berjalan atau periode
sebelumnya.
Total laba rugi komprehensif adalah perubahan
ekuitas selama satu periode yang dihasilkan dari transaksi dan peristiwa
lainnya, selain perubahan yang dihasilkan dari transaksi dengan pemilik dalam
kapasitasnya sebagai pemilik
Komponen pendapatan komprehensif lain
meliputi:
(a) perubahan dalam surplus revaluasi
(lihat PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 19: Aset Tidak Berwujud);
(b) keuntungan dan kerugian aktuarial
atas program manfaat pasti yang diakui sesuai dengan paragraf 94 PSAK 24: Imbalan
Kerja;
(c) keuntungan dan kerugian yang timbul
dari penjabaran laporan keuangan dari entitas asing (lihat PSAK 11: Penjabaran
Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing);
(d) keuntungan dan kerugian dari
pengukuran kembali asset keuangan yang dikategorikan sebagai ’tersedia untuk
dijual’ (lihat PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan danPengukuran);
(e) Bagian efektif dari keuntungan dan
kerugian instrument lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas (lihat
PSAK 55:Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran)
Tujuan Laporan Keuangan
06. Laporan keuangan adalah suatu penyajian
terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan
laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja
keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan
pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi. Laporan keuangan juga
menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang
dipercayakan kepada mereka. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, laporan
keuangan menyajikan informasi mengenai entitas yang meliputi:
a) aset;
b) laibilitas;
c) ekuitas;
d) pendapatan dan beban termasuk
keuntungan dan kerugian;
e) kontribusi dari dan distribusi kepada
pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik;dan
f) arus kas. Informasi tersebut, beserta
informasi lainnya yang terdapat dalam catatan atas laporan keuangan, membantu
pengguna laporan dalam memprediksi arus kas masa depan dan, khususnya, dalam
hal waktu dan kepastian diperolehnya kas dan setara kas.
Komponen Laporan Keuangan Lengkap
07. Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari
komponen-komponen berikut ini:
(a) laporan posisi keuangan pada akhir
periode
(b) laporan laba rugi komprehensif selama
periode
(c) laporan perubahan ekuitas selama
periode
(d) laporan arus kas selama periode
(e) catatan atas laporan keuangan, berisi
ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lainnya; dan
(f) laporan posisi keuangan pada awal
periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan
akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan
keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan
keuangannya. Entitas diperkenankan menggunakan judul laporan selain yang
digunakan dalam Pernyataan ini
Karakteristik Umum
Penyajian Secara Wajar dan Kepatuhan terhadap
SAK
08. Laporan keuangan menyajikan secara wajar
posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas suatu entitas. Penyajian yang
wajar mensyaratkan penyajian secara jujur dampak dari transaksi, peristiwa dan
kondisi lain sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, laibilitas,
pendapatan dan beban yang diatur dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan
Penyajian Laporan Keuangan. Penerapan SAK, dengan pengungkapan tambahan
jika diperlukan, dianggap menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.
09. Entitas yang laporan keuangannya telah
patuh terhadap SAK membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa kecuali
tentang kepatuhan terhadap SAK tersebut dalam catatan atas laporan keuangan.
Entitas tidak boleh menyebutkan bahwa laporan keuangan telah patuh terhadap SAK
kecuali laporan keuangan tersebut telah patuh terhadap semua yang
dipersyaratkan dalam SAK.
Dasar Akrual
10. Entitas menyusun laporan keuangan atas
dasar akrual, kecuali laporan arus kas.
11. Ketika akuntansi berbasis akrual
digunakan, entitas mengakui pos-pos sebagai aset, laibilitas, ekuitas,
pendapatan dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika pos-pos tersebut
memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk unsurunsur tersebut dalam Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.
Materialitas dan Agregasi
12. Entitas menyajikan secara terpisah
kelompok pos sejenis yang material. Entitas menyajikan secara terpisah pos yang
mempunyai sifat atau fungsi berbeda kecuali pos tersebut tidak material.
13. Laporan keuangan merupakan hasil dari pemrosesan
sejumlah transaksi atau peristiwa lain yang diklasifikasikan sesuai sifat atau
fungsinya. Tahap akhir dari proses penggabungan dan pengklasifikasian adalah
penyajian dalam laporan keuangan. Jika suatu klasifikasi pos tidak material,
maka dapat digabungkan dengan pos lain yang sejenis dalam laporan keuangan atau
dalam catatan atas laporan keuangan. Suatu pos mungkin tidak cukup material
untuk disajikan terpisah dalam laporan keuangan tetapi cukup material untuk
disajikan terpisah dalam catatan atas laporan keuangan.
Saling Hapus
14. Entitas tidak boleh melakukan saling hapus
atas aset dan laibilitas atau pendapatan dan beban, kecuali disyaratkan atau
diijinkan oleh suatu PSAK
Frekuensi Pelaporan
15. Entitas menyajikan laporan keuangan
lengkap (termasuk informasi komparatif) setidaknya secara
tahunan. Jika akhir periode pelaporan entitas
berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan untuk periode yang lebih panjang
atau lebih pendek dari periode satu tahun, sebagai tambahan terhadap periode
cakupan laporan keuangan, maka entitas mengungkapkan:
(a) alasan penggunaan periode pelaporan
yang lebih panjang atau lebih pendek; dan
(b) fakta bahwa jumlah yang disajikan
dalam laporan keuangan tidak dapat diperbandingkan secara keseluruhan
Informasi Komparatif
16. Informasi kuantitatif diungkapkan secara
komparatif dengan periode sebelumnya untuk seluruh jumlah yang dilaporkan dalam
laporan keuangan periode berjalan, kecuali dinyatakan lain oleh SAK. Informasi
komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan ke uangan periode
sebelumnya diungkapkan kembali jika relevan untuk pemahaman laporan keuangan
periode berjalan.
Konsistensi Penyajian
17. Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam
laporanvkeuangan antar periode harus konsisten kecuali:
(a) setelah terjadi perubahan yang
signifikan terhadap sifat operasi entitas atau review atas laporan
keuangan, terlihat secara jelas bahwa penyajian atau pengklasifikasian yang
lain akan lebih tepat untuk digunakan dengan mempertimbangkan kriteria untuk
penentuan dan penerapan kebijakan akuntansi dalam PSAK 25; atau
(b) perubahan tersebut diperkenankan oleh
suatu PSAK
STRUKTUR DAN ISI
Pendahuluan
18. Pernyataan ini mensyaratkan pengungkapan
khusus dalam laporan posisi keuangan atau laporan laba rugi komprehensif,
laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), atau laporan perubahan ekuitas dan
mensyaratkan pengungkapan dari pos-pos lainnya pada laporan keuangan tersebut
atau catatan atas laporan keuangan. PSAK 2: Laporan Arus Kas mengatur
persyaratan untuk penyajian informasi arus kas.
19. Pernyataan ini terkadang menggunakan
istilah “pengungkapan” dalam arti luas, meliputi pos-pos yang disajikan di
dalam laporan keuangan. Pengungkapan juga dipersyaratkan oleh SAK lain. Kecuali
dinyatakan lain dalam Pernyataan ini atau SAK lainnya, pengungkapan tersebut
dapat dilakukan dalam laporan keuangan.
Identifikasi Laporan Keuangan
20. Entitas mengidentifikasikan laporan
keuangan secara jelas dan membedakannya dari informasi lain dalam dokumen
publikasi yang sama.
21. Entitas mengidentifikasi secara jelas
setiap laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan. Di samping itu,
entitas menyajikan informasi berikut ini secara jelas, dan mengulangnya jika
dibutuhkan sehingga dapat dipahami:
(a) nama entitas pembuat laporan keuangan atau
identitas lain, dan setiap perubahan informasi dari akhir periode laporan
sebelumnya;
(b) apakah merupakan laporan keuangan satu
entitas atau suatu kelompok entitas;
(c) tanggal akhir periode pelaporan atau
periode yang dicakup oleh laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan;
(d) mata uang pelaporan sebagaimana
didefinisikan dalam PSAK 52; dan
(e) pembulatan yang digunakan dalam penyajian
jumlah dalam laporan keuangan.
Catatan atas Laporan Keuangan
Struktur
22. Catatan atas laporan keuangan:
(a) menyajikan informasi tentang dasar
penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi tertentu yang digunakan
sesuai dengan paragraf 115 – 122;
(b) mengungkapkan informasi yang disyaratkan
SAK yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan; dan
(c) memberikan informasi yang tidak disajikan
di bagian manapun dalam laporan keuangan, tetapi informasi tersebut relevan
untuk memahami laporan keuangan.
Sumber Estimasi Ketidakpastian
23. Entitas mengungkapkan informasi tentang
asumsi yang dibuat mengenai masa depan, dan sumber utama dari estimasi
ketidakpastian lainnya pada akhir periode pelaporan, yang memiliki risiko
signifikan yang mengakibatkan penyesuaian material terhadap jumlah tercatat
aset dan laibilitas dalam periode pelaporan berikutnya. Berkaitan dengan aset
dan laibilitas tersebut, catatan atas laporan keuangan memasukkan rincian atas:
(a) sifat; dan
(b) jumlah tercatat pada akhir periode
pelaporan.
Modal
24. Entitas mengungkapkan informasi yang
memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi tujuan, kebijakan dan
proses entitas dalam mengelola permodalannya.
Instrumen Keuangan Puttable yang
Diklasifikasikan sebagai Ekuitas
25. Instrumen keuangan yang memberi hak kepada
pemegangnya untuk menjual instrumen itu
kembali pada penerbitnya baik secara kas atau
dengan aset keuangan lainnya (puttable financial instrument) yang
diklasifikasi sebagai instrumen ekuitas diungkapkan (jika tidak diungkapkan
dimanapun):
(a) ikhtisar data kuantitatif mengenai jumlah
yang diklasifikasikan sebagai ekuitas;
(b) tujuan, kebijakan dan proses pengelolaan
kewajiban untuk membeli kembali atau menarik instrument tersebut jika
dipersyaratkan oleh pemegang instrumen, termasuk setiap perubahan dari periode
sebelumnya;
(c) prakiraan arus kas keluar pada saat
pembelian kembali atau penarikan instrumen tersebut; dan
(d) informasi tentang bagaimana penentuan
prakiraan arus kas keluar pada saat pembelian kembali atau penarikan instrumen.
Pengungkapan Lain
26. Entitas mengungkapkan di dalam catatan
atas laporan keuangan:
(a) jumlah dividen yang diusulkan atau
diumumkan sebelum tanggal penyelesaian laporan keuangan tetapi tidak diakui
sebagai distribusi kepada pemilik selama periode serta jumlah dividen per
lembar sahamnya; dan
(b) jumlah dividen preferen kumulatif yang
tidak diakui.
27. Entitas mengungkapkan hal-hal berikut ini,
jika tidak diungkapkan di bagian manapun dalam informasi yang dipublikasikan
bersama dengan laporan keuangan:
(a) domisili dan bentuk hukum, negara tempat
pendirian, alamat kantor pusat entitas (atau lokasi utama kegiatan usaha, jika
berbeda dari lokasi kantor);
(b) keterangan mengenai sifat operasi dan
kegiatan utama;
(c) nama entitas induk dan nama entitas induk
terakhir dalam kelompok usaha.
TANGGAL EFEKTIF
28. Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk
periode tahunan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011.
Penerapan lebih dini dianjurkan. Jika entitas menerapkan Pernyataan ini untuk
periode yang lebih dini, maka fakta tersebut harus diungkapkan.
PENARIKAN
29. Pernyataan ini menggantikan PSAK 1 (Revisi
1998):
Penyajian Laporan Keuangan.
Eksposure Draft PSAK 1 (Revisi 2009) tentang
Penyajian Laporan Keuangan telah diterbitkan. ED PSAK 1 merupakan adopsi IAS 1 Presentation
Financial Statement, proses adopsi ini merupaka salah satu program konvergensi
IFRS yang sedang dilakukan oleh Dewan Standar Akuntansi keuangan (DSAK IAI).
ED PSAK 1 ini menetapkan dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan bertujuan umum (general purpose financial statements) yang selanjutnya disebut ‘laporan keuangan’ agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas lain. Pernyataan ini mengatur persyaratan bagi penyajian laporan keuangan, strukturlaporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Ada beberapa perbedaan antara PSAK 1 (Revisi 2009) dan ED PSAK 1 (Revisi 2009).
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI
pada tanggal 21 April 2009 kemarin telah menyetujui Exposure Draft (ED)
PSAK 1 (revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan untuk disebarluaskan
dan ditanggapi oleh kalangan anggota IAI, Dewan Konsultatif SAK, Dewan Pengurus
Nasional IAI, perguruan tinggi dan individu/organisasi/lembaga lain yang
berminat.
ED PSAK 1 (Revisi 2009) : Penyajian Laporan
Keuangan ini yang merupakan adopsi dari IAS 1 :Presentation of Financial
Statements merevisi PSAK 1 (1998) : Penyajian Laporan Keuangan.
Secara umum perbedaan ED PSAK 1 (Revisi 2009)
dengan PSAK 1 (Revisi 1998) diantaranya adalah sebagai berikut :
1. ED PSAK 1 (Revisi 2009) mengadopsi IAS 1 Presentation
of Financial Statements (2009) sedangkan PSAK 1 (Revisi 1998) mengadopsi
IAS 1 Disclosure of Accounting Policies (1997).
2. Penggantian istilah “Kewajiban” pada PSAK 1
(Revisi 1998) menjadi “Liabilitas” pada ED PSAK 1 (Revisi 2009).
3. Pada ED PSAK 1 (revisi 2009) terdapat
definisi istilah yang digunakan, yaitu laporan keuangan untuk tujuan umum,
tidak praktis, standar akuntansi keuangan, material, catatan atas laporan
keuangan, penghasilan komprehensif lain, pemilik, laba atau rugi sedangkan pada
PSAK 1 (1998) tidak terdapat definisi istilah yang digunakan.
4. Menurut ED PSAK 1 (revisi 2009), informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan meliputi : Aset, Liabilitas, Ekuitas,
Pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian, Kontribusi dari dan
distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik serta Arus kas
sedangkan menurut PSAK 1 (1998), informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan meliputi : Aset, Kewajiban, Ekuitas, Pendapatan dan beban serta Arus
Kas.
5. Mengenai tanggung jawab atas laporan
keuangan, ED PSAK 1 (revisi 2009) tidak mengatur mengenai pihak yang
bertanggung jawab atas laporan keuangan, sedangkan PSAK 1 (1998) mengatur bahwa
manajemen bertanggung jawab atas laporan keuangan.
6. ED PSAK 1 (revisi 2009) mengatur mengenai
komponen laporan keuangan yang lengkap yaitu : (a) Laporan posisi keuangan
(neraca), (b) Laporan laba rugi komprehensif, (c) Laporan perubahan ekuitas,
(d) Laporan arus kas, (e) Catatan atas laporan keuangan, (f) Laporan posisi
keuangan awal periode komparatif sajian akibat penerapan retrospektif,
penyajian kembali, atau reklasifikasi pos-pos laporan keuangan, sedangkan PSAK
1 (1998) mengatur mengenai komponen laporan keuangan yang lengkap meliputi :
(a) Neraca, (b) Laporan laba rugi, (c) Laporan perubahan ekuitas, (d) Laporan
arus kas serta (e) Catatan atas laporan keuangan.
7. Mengenai Kepatuhan terhadap SAK, ED PSAK 1
(revisi 2009) mengatur bahwa entitas membuat pernyataan kepatuhan atas SAK
dalam laporan keuangan, sedangkan PSAK 1 (1998) tidak mengatur mengenai laporan
keuangan yang harus memuat pernyataan kepatuhan entitas atas SAK.
8. ED PSAK 1 (revisi 2009) mengatur bahwa
penyimpangan dari suatu PSAK diijinkan jika kepatuhan atas PSAK tersebut
bertentangan dengan tujuan laporan keuangan dalam KDPPLK, sedangkan PSAK 1
(1998) tidak mengatur mengenai penyimpangan dari suatu PSAK.
9. ED PSAK 1 (revisi 2009) tidak mengatur
mengenai bagaiman memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak
diatur dalam suatu PSAK. Hal tersebut akan diatur dalam PSAK 25, jika PSAK 25
sudah mengadopsi IAS 8 terkini. Sedangkan PSAK 1 (1998) mencantumkan pengaturan
bagaimana memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam
suatu PSAK.
10. ED PSAK 1 (revisi 2009) tidak mengatur
kapan entitas sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan, sedangkan PSAK 1 (1998)
mengatur bahwa entitas sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan paling lama 4
bulan setelah tanggal neraca.
11. ED PSAK 1 (revisi 2009) tidak lagi
memperkenankan penggunaan istilah “Pos Luar Biasa”, sedangkan PSAK 1 (1998)
masih memperkenankan penggunaan istilah tersebut.
Perbedaan ED PSAK 1 (revisi 2009) dengan PSAK
1 (revisi 1998) selengkapnya dapat dibaca pada ED PSAK 1 (revisi 2009) yang
telah diterbitkan IAI dan dapat di-download melalui website resmi IAI