TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Perbandingan Etika Profesi Akuntan dan Dokter
Kelompok 4
4EB16
Andrianto Chandra 20212849
Arwinda Widya Putri 21211214
Ghea Puspa Anugrah 23212133
Heru Prasetyo 23211359
Julio Indra Pratama 23212993
Maria Stephanie 24212429
Melisa Maria 24212545
Nurmala Ekatami 25212513
Rita Purnama Sari 26212484
Suminar 27212196
Tuti Anggraeni 27212498
Arwinda Widya Putri 21211214
Ghea Puspa Anugrah 23212133
Heru Prasetyo 23211359
Julio Indra Pratama 23212993
Maria Stephanie 24212429
Melisa Maria 24212545
Nurmala Ekatami 25212513
Rita Purnama Sari 26212484
Suminar 27212196
Tuti Anggraeni 27212498
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi yang lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini 2003). Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional (Agoes 2004). Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu :
- Kepribadian
- Kecakapan profesional
- Tanggung jawab
- Pelaksanaan kode etik
- Penafsiran dan penyempurnaan kode etik
Bahwa kode etika profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun ditempat kerja. Tujuan kode etik agar profesional dan memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Berikut table perbandingan profesi akuntan dan dokter:
NO.
|
ASPEK
|
AKUNTAN
|
DOKTER
|
1
|
Profesi
|
Akuntan Publik
|
Dokter
|
2
|
Organisasi
|
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
|
Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
|
3
|
Anggota
|
Semua Anggota IAI-KAP
|
Semua Anggota IDI
|
4
|
Peraturan
|
UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
|
Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia No. 221 /PB/A.4/04/2002 Tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia
|
5
|
Isi Kode Etik
|
|
|
6
|
Prinsip-Prinsip Kode Etik
|
|
|
7
|
Prinsip Integritas
|
|
|
Kesimpulannya bahwa etika profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya. Jadi, persamaan dari kode etik adalah sama-sama suatu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dan perbedaan dari setiap kode etik suatu profesi setiap etika profesi mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang mengatur etika profesi tersebut. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum, tapi pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap profesi tersebut.