SHU KOPERASI
SHU Koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan
atau penerimaan total (total revenue
) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam
satu tahun waktu. SHU Koperasi diatur dalam UU No. 25/1992 tentang
perkoprasian pasal 45.
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan berdasarkan usaha yang dilakukan
masing-masing anggota dan itu menyebabkan perbedaan nominal antar anggota
koperasi.
Rapat Anggota
adalah sumber dari keputusan yang akan diambil dalam menggunakan SHU bisa di
bidang pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi. Pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan di dalam Rapat Anggota. Proses perhitungan SHU membutuhkan
informasi total SHU koperasi pada satu tahun buku, presentase SHU anggota,
total simpanan seluruh anggota, total seluruh transaksi, volume usaha per
anggota, presentase SHU untuk simpanan anggota dan presentase SHU untuk
transaksi anggota.
SHU adalah
salah satu perbedaan koperasi dengan badah usaha lainya yang mendasar kepada
deviden yang diperoleh pemilik saham secara proporsional. SHU atas jasa modal
dan SHU atas jasa usaha adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota
koperasi. SHU koperasi dibagikan dengan aturan yang di tetapkan pada Anggaran
Dasar yang meliputi cadangan koperasi, jasa anggota, dana pengurus, dana
karyawan, dana pendidikan, dana sosial dan dan untuk pembangunan lingkungan.