Tuesday, January 12, 2016

TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI Perbandingan Etika Profesi Akuntan dan Dokter

TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Perbandingan Etika Profesi Akuntan dan Dokter

Kelompok 4
4EB16

Andrianto Chandra                 20212849
Arwinda Widya Putri             21211214
Ghea Puspa Anugrah              23212133
Heru Prasetyo                         23211359
Julio Indra Pratama                 23212993
Maria Stephanie                      24212429
Melisa Maria                           24212545
Nurmala Ekatami                    25212513
Rita Purnama Sari                   26212484
Suminar                                   27212196
Tuti Anggraeni                        27212498

Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi yang lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini 2003). Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional (Agoes 2004). Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu :
  • Kepribadian
  • Kecakapan profesional
  • Tanggung jawab
  • Pelaksanaan kode etik
  • Penafsiran dan penyempurnaan kode etik
Bahwa kode etika profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun ditempat kerja. Tujuan kode etik agar profesional dan memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Berikut table perbandingan profesi akuntan dan dokter:

NO.
ASPEK
AKUNTAN
DOKTER
1
Profesi
Akuntan Publik
Dokter
2
Organisasi
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
3
Anggota
Semua Anggota IAI-KAP
Semua Anggota IDI
4
Peraturan
UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.01/2008  tentang Jasa Akuntan Publik.
Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia No.  221 /PB/A.4/04/2002 Tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia
5
Isi Kode Etik
  1. Prinsip Etika
  2. Aturan Etika
  3. Interpretasi Aturan Etika
  1. Kewajiban Umum
  2. Kewajiban Kepada Pasien
  3. Kewajiban Terhadap Diri Sendiri dan Teman Sejawat
6
Prinsip-Prinsip Kode Etik
  1. Tanggung jawab Profesi
  2. Kepentingan Publik
  3. Integritas
  4. Obyektifitas
  5. Kompetensi
  6. Kerahasiaan
  7. Perilaku Profesional
  8. Standar Teknis
  1. Beneficience
  2. Non Maleficence
  3. Autonomy
  4. Justice
7
Prinsip Integritas
  1. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau ketiadaan prinsip.
  2. Kepercayaan publik merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambil
  1. Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
  2. Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Kesimpulannya bahwa etika profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya. Jadi, persamaan dari kode etik adalah sama-sama suatu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dan perbedaan dari setiap kode etik suatu profesi setiap etika profesi mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang mengatur etika profesi tersebut. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum, tapi pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap profesi tersebut.