Monday, November 11, 2013

SHU KOPERASI


SHU KOPERASI


SHU Koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. SHU Koperasi diatur dalam UU No. 25/1992 tentang perkoprasian pasal 45. Pembagian SHU kepada anggota dilakukan berdasarkan usaha yang dilakukan masing-masing anggota dan itu menyebabkan perbedaan nominal antar anggota koperasi.

Rapat Anggota adalah sumber dari keputusan yang akan diambil dalam menggunakan SHU bisa di bidang pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi. Pemupukan modal dana cadangan ditetapkan di dalam Rapat Anggota. Proses perhitungan SHU membutuhkan informasi total SHU koperasi pada satu tahun buku, presentase SHU anggota, total simpanan seluruh anggota, total seluruh transaksi, volume usaha per anggota, presentase SHU untuk simpanan anggota dan presentase SHU untuk transaksi anggota.

SHU adalah salah satu perbedaan koperasi dengan badah usaha lainya yang mendasar kepada deviden yang diperoleh pemilik saham secara proporsional. SHU atas jasa modal dan SHU atas jasa usaha adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota koperasi. SHU koperasi dibagikan dengan aturan yang di tetapkan pada Anggaran Dasar yang meliputi cadangan koperasi, jasa anggota, dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dana sosial dan dan untuk pembangunan lingkungan.

TUJUAN & NILAI KOPERASI


TUJUAN & NILAI KOPERASI

Nama : Julio Indra P. Sidiki

NPM   : 23212993 / 2 EB 16

 

Koperasi adalah suatu badan usaha yang didirikan untuk kepentingan bersama. Koperasi mempunyai tujuan utama untuk mensejahterakan anggotanya. Tujuan itu bisa dilihat dengan adanya konsep simpan-pinjam uang untuk anggota koperasi. Tujuan koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented )

Koperasi indonesia berangkat dari nilai kebersamaan yang tercermin dengan budaya masyarakat Indonesia yaitu gotong royong. Nilai yang terkandung dalam koperasi Indonesia juga tidak terlepas dari pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.

Nilai nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, peduli terhadap sesama dan kemandirian. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Dasar itulah yang membuat koperasi berbeda dengan badan usaha yang lain.